Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Indeks Risiko Bencana Berdasarkan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Indeks Risiko Bencana Berdasarkan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Letjend. S. Parman No. 55, Krajan Kulon, Waru, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
| Telepon: | (031) 8550222 |
| Faksimile: | (031) 8550101 |
| Email: | mail@bpbd.jatimprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur |
| Eselon 2: | Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Plt. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Jawa Timur |
| Alamat: | Jl. Letjend. S. Parman No. 55, Krajan Kulon, Waru, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | mail@bpbd.jatimprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSejak tahun 2019, Indeks Risiko Bencana (IRB) menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) gubernur Provinsi Jawa Timur. Indeks risiko bencana merupakan indikator tujuan dari misi ke-4 yaitu melaksanakan Pembangunan berdasarkan semangat gotong royong, berwawasan lingkungan untuk menjamin keselarasan ruang ekologi, ruang sosial, ruang ekonomi dan ruang budaya.
Tujuan Kegiatan
1. Mengukur indeks risiko bencana kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur 2. Memberikan informasi tingkat risiko bencana di suatu wilayah 3. Membantu penyelenggaraan kegiatan pengurangan risiko bencana
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-06-13 s.d. 2025-11-30
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-02-01 s.d. 2026-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Peraturan daerah tentang penanggulangan bencana | Ketersediaan kebijakan/regulasi/peraturan daerah tentang penanggulangan bencana | Semua bentuk kebijakan/regulasi/peraturan daerah mengatur tentang penanggulangan bencana di daerah yang telah disetujui dan disahkan oleh DPRD, meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta rehabilitasi. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Pembentukan BPBD | Ketersediaan aturan atau regulasi yang mengatur pembentukan BPBD di kabupaten/kota maupun provinsi | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Tentang pembentukan forum PRB | Ketersediaan aturan dan mekanisme yang mengatur pembentukan Forum PRB | Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah yang tidak terikat dalam bentuk regulasi, namun dapat juga dalam bentuk kesepakatan internal organisasi (statuta, AD/ART, kode etik). | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Peraturan tentang penyebaran informasi kebencanaan | Ketersediaan mekanisme penyebaran informasi kebencanaan dan standar operasional prosedur yang berlaku | Informasi kebencanaan meliputi 3 fase yaitu pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Kebijakan daerah tentang RPB | Tersedianya dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di daerah | Kebijakan daerah tentang Pengurangan Risiko Bencana (PRB) adalah berbagai kebijakan di daerah termasuk misalnya Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Peraturan daerah tentang tataruang berbasis PRB | Terintegrasinya hasil kajian risiko bencana dengan penataan ruang di daerah | Peraturan Daerah tentang Tataruang berbasis PRB dimaksud adalah perda mengenai penataan ruang seperti RTRW, RDTR, dan RTBL, yang mengatur pemanfaatan ruang yang tidak memunculkan atau meningkatkan risiko bencana. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Lembaga badan penanggulangan bencana daerah | Ada/tidaknya BPBD dan kesesuainnya pembentukannya dengan Peraturan Pemerintah Pusat | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Lembaga forum pengurangan risiko bencana | Ada/tidaknya Forum Pengurangan Risiko Bencana | Lembaga Forum PRB adalah forum yang telah memiliki landasan hukum (legal entity) sebagai dasar untuk mendapatkan pengakuan dari multi pihak dalam upaya PRB. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Komitmen DPRD terhadap PRB | Ada/tidaknya bentuk komitmen DPRD terhadap PRB | Komitmen DPRD terhadap PRB adalah keterlibatan aktif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap seluruh aktivitas Pengurangan Risiko Bencana (PRB) mulai dari perencanaan, implementasi, monitoring hingga evaluasi. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Peta bahaya dan kajiannya untuk seluruh bahaya yang ada di daerah | Ketersediaan peta bahaya | Peta bahaya adalah peta yang berisikan data dan informasi tentang karakteristik ancaman bencana serta kajiannya yang mampu menggambarkan jumlah potensi luas bahaya. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Peta kerentanan dan kajiannya untuk seluruh bahaya yang ada di daerah | Ketersediaan peta bahaya | Peta kerentanan adalah peta berisikan data dan informasi yang mampu menggambarkan jumlah penduduk terpapar serta potensi kerugian dari setiap jenis ancaman bencana yang ada. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Peta kapasitas dan kajiannya | Ketersediaan peta kapasitas | Peta kapasitas adalah peta berisikan data dan informasi yang mampu menggambarkan kemampuan daerah terhadap jenis-jenis ancaman bencana yang ada. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Rencana penanggulangan bencana | Ketersediaan, proses penyusunan, dan pemanfaatan dokumen RPB di daerah | Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) adalah Rencana Induk Penanggulangan Bencana di Daerah yang merupakan Dokumen Daerah dan bagian dari Perencanaan Pembangunan Daerah. RPB disusun untuk multi ancaman bencana di daerah yang mencakup tahapan PB (Pra, Saat, Pasca). | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Sarana penyampaian informasi kebencanaan yang menjangkau langsung masyarakat | Ketersediaan sarana penyampaian informasi kebencanaan | Tersedianya sebuah sistem informasi kebencanaan di daerah yang terintegrasi antar sektor dan diseminasikan secara menyeluruh serta menjangkau semua lapisan masyarakat sebagai alat bantu pengambilan keputusan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan bencana pada tiap-tiap kecamatan di wilayahnya | Ketersediaan sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan bencana | Terselenggaranya kegiatan rutin sosialisasi tentang pencegahan dan kesiapsiagaan bencana dapat berbentuk aktivitas komunitas, kegiatan diselenggarakan instansi tertentu, dll di setiap kecamatan yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Komunikasi bencana lintas lembaga minimal beranggotakan lembaga-lembaga dari sektor pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha | Terselenggaranya mekanisme komunikasi lintas pemangku kepentingan | Terselenggaranya mekanisme komunikasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pengurangan risiko bencana | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Pusdalops PB dengan fasilitas minimal mampu memberikan respon efektif untuk pelaksanaan peringatan dini dan penanganan masa kritis | Keterlibatan Pusdalops PB dalam memberikan informasi penting | Pusdalops PB memberikan informasi-informasi penting untuk menggerakkan masyarakat dalam menyelamatkan diri saat kejadian bencana sebagai upaya peringatan dini. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Sistem pendataan bencana yang terhubung dengan sistem pendataan bencana nasional | Tersedianya sistem pendataan terkait kebencanaan | Tersedianya sebuah sistem pendataan terkait kebencanaan di daerah yang terintegrasi secara vertikal dan dimanfaatkan di kedua arah untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Pelatihan dan sertifikasi penggunaan peralatan PB | Terselenggaranya pelatihan dan sertifikasi penggunaan pealatan PB | Tersedianya aktor pengguna peralatan PB yang tersertifikasi sebagai actor kunci dalam respons kejadian bencana di daerah. Peralatan PB yang dimaksud mengacu kepada lampiran Perka BNPB 11/2011 tentang Pedoman Inventarisasi Peralatan PB. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Penyelenggaraan Latihan (Geladi) kesiapsiagaan | Terselenggaranya geladi kesiapsiagaan | Terselenggaranya latihan atau simulasi (geladi) mengenai kesiapsiagaan secara bertahap dan berlanjut (mulai pelatihan, simulasi, hingga uji sistem). | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Kajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan | Terselenggaranya pengkajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan | Kajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan dilakukan guna memenuhi kebutuhan dalam kondisi darurat bencana disesuaikan dengan perhitungan jumlah jiwa terdampak pada daerah rawan bencana. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan | Terselengaranya inventarisasi kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan | Pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Penyimpanan/pergudangan Logistik PB | Tersedianya penyimpanan/pergudangan logistik PB | Proses penyimpanan dan pergudangan dimulai dari data penerimaan logistik dan peralatan yang diserahkan kepada unit pergudangan dan penyimpanan disertai dengan berita acara penerimaan dan bukti penerimaan logistik dan peralatan pada waktu itu (Perka BNPB No.13 tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan PB) | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Pemeliharaan peralatan dan supply chain logistik yang diselenggarakan secara periodik | Terselenggaranya pemeliharaan peralatan dan supply chain logistik secara periodik | Supply Chain adalah jaringan kerja yang terintegrasi dengan baik, dari fasilitas-fasilitas (gudang, pabrik, terminal, pelabuhan, toko, dan rumah), kendaraan (truk, kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut), dan sistem informasi logistik yang dihubungkan dengan suppliernya supplier dan konsumen akhir. Logistik adalah kejadian dalam supply chain | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Tersedianya energi listrik untuk kebutuhan darurat | Ada tidaknya jaminan keberlangsungan pasokan energi listrik oleh pemda | Pemerintah daerah dapat menjamin keberlangsungan pasokan energi listrik untuk kebutuhan darurat bencana terparah, yang mengacu kepada scenario dalam Rencana Kontijensi. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Kemampuan pemenuhan pangan daerah untuk kebutuhan darurat | Ada tidaknya jaminan ketersediaan pangan | Pemerintah daerah dapat menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat terpapar dan dievaluasi secara berkala. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Penataan ruang berbasis PRB | Aksesibilitas informasi penataan ruang | Aksesibilitas seluruh informasi penataan struktur ruang (permukiman dan jaringan prasarana) dan pola ruang (kawasan lindung dan kawasan budidaya) dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Informasi penataan ruang yang mudah diakses publik | Aksesibilitas informasi penataan ruang | Aksesibilitas seluruh informasi penataan ruang dan pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Sekolah dan Madrasah Aman Bencana | Ketersediaan sekolah dan madrasah aman bencana di daerah | Sekolah dan Madrasah Aman Bencana adalah sekolah yang menerapkan standar sarana dan prasarana serta budaya yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan di sekitarnya dari bahaya bencana. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Rumah Sakit Aman Bencana dan Puskesmas Aman Bencana | Ketersediaan rumah sakit aman bencana dan puskemas aman bencana di daerah | Rumah Sakit Aman Bencana dan Puskesmas Aman Bencana adalah Rumah Sakit dan Puskesmas yang menyediakan pelayanan kesehatan yang efisien setiap waktu, bahkan setelah bencana terjadi atau pada masa tanggap darurat, tangguh dan terorganisir dengan tersedianya rencana kontijensi di rumah sakit dan puskesmas tersebut serta memiliki tenaga kerja yang terlatih untuk memastikan bahwa rumah sakit tersebut tetap bisa menjalankan fungsinya pada saat krisis. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Desa Tangguh Bencana | Kesesuain daerah dengan kriteria desa tangguh bencana | Desa Tangguh Bencana merupakan desa/kelurahan yang dirancang untuk membentuk warganya menjadi tanggap dan tangguh dalam menghadapi bencana, memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Penerapan resapan air untuk peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana banjir | Ketersediaan sumur resapan dan/atau biopori | Resapan air ditujukan untuk mengatasi banjir dengan cara meningkatkan daya resap air pada tanah. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Perlindungan daerah tangkapan air | Keterlibatan pemerintah maupun komunitas tentang kebijakan pengelolaan lingkungan hidup khususnya perlindungan daerah tangkapan air | Daerah tangkapan air adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis yang dapat berupa punggung-punggung bukit atau gunung dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Restorasi Sungai | Ada tidaknya upaya restorasi sungai | Restorasi sungai adalah mengembalikan fungsi alami/renaturalisasi sungai yang telah terdegradasi oleh intervensi manusia. Restorasi sungai merupakan perubahan paradigma dalam ilmu rekayasa sungai (river engineering) yaitu perubahan dari pola penyelesaian berdasarkan aspek teknik sipil hidro secara parsial menjadi penyelesaian terintegrasi aspek hidraulik, fisik, ekologi, sosial. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Penguatan Lereng | Ada tidaknya upaya penguatan lereng | Termasuk tindakan sipil teknis di kawasan DAS rawan longsor (di dalamnya ada penguatan lereng) | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Penegakan Hukum untuk Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan | Ada tidaknya penegakan hukum untuk peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana kebakaran lahan dan hutan | Langkah pencegahan dan mitigasi bencana dalam bentuk peraturan (peraturan daerah, peraturan adat/desa) serta penegakan hukum bagi masyarakat, swasta maupun instansi, khususnya untuk ancaman kebakaran lahan dan hutan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Optimalisasi pemanfaatan air permukaan | Terselenggaranya optimalisasi pemanfaatan air permukaan | - Sistem pengelolaan atau perlindungan Efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana kekeringan lahan pertanian. - Pengelolaan dan perlindungan Air permukaan (sungai, mata air, rawa-rawa, danau, lahan basah, embung, irigasi) dan DTA. Melindungi daerah tangkapan air (DTA) secara luasan dan kualitas tutupan lahan DTA, revitalisasi embung untuk cadangan air, kawasan hutan lindung kota/kab, Restorasi sungai. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Pemantauan berkala hulu Sungai | Terselenggaranya pemantauan hulu sungai | Sistem pengelolaan dan pemantauan area DAS hulu sungai ( sempadan, badan air, dan area hutan di luar sempadan mencakup perlindungan, pemanfaatan dan pemeliharaan) yang inklusif (multidisiplin dan multipihak) dan lintas administratif kota/kab di landskap DAS yang sama) untuk mencegah dan memitigasi bencana banjir bandang. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Penerapan Bangunan Tahan gempa bumi | Ada tidaknya penerapan bangunan tahan gempa bumi | Bangunan tahan gempa bumi merupakan suatu bangunan yang sekuat apapun saat terjadi gempa, bangunan tersebut tetap terkena getarannya namun masih tetap aman. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Tanaman dan/atau bangunan penahan gelombang tsunami | Ada tidaknya tanaman dan/atau bangunan penahan gelombang tsunami | Tanaman penahan gelombang tsunami merupakan tanaman yang dijadikan sebagai penahan gelombang tsunami, misalnya pohon kelapa, mangrove, casuarina. Bangunan penahan gelombang tsunami merupakan suatu bangunan yang digunakan untuk penahan gelombang tsunami seperti tembok atau bangunan lainya. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Revitalisasi tanggul, embung, waduk, dan taman kota | Ada tidaknya upaya revitalisasi tanggul, embung, waduk dan taman kota | Revitalisasi adalah suatu upaya atau proses dalam rangka mengembalikan fungsi objek-objek yang penting dalam rangka melaksanakan kegiatan mitigasi struktural untuk bencana banjir. Objek-objek yang dapat direvitalisasi contohnya tanggul, embung, waduk dan taman kota. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Restorasi lahan gambut | Ada tidaknya upaya restorasi lahan gambut | Restorasi lahan gambut adalah mengembalikan kondisi lahan gambut seperti semula agar dapat mengurangi emisi yang disebabkan pelepasan karbon yang besar. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Konservasi vegetatif DAS rawan longsor | Ada tidaknya upaya konservasi vegetatif DAS rawan longsor | Konservasi vegetatif DAS adalah pelestarian vegetasi-vegetasi yang ada di sekitar DAS dalam upaya mitigasi struktural bencana longsor | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Rencana Kontijensi gempa bumi | Ada tidaknya rencana kontijensi gempa bumi | Rencana kontijensi gempa bumi merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana gempa bumi. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Rencana Kontijensi Tsunami | Ada tidaknya rencana kontijensi tsunamiersedianya sistem peringatan dini tsunami | Rencana kontijensi tsunami merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana tsunami. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Sistem Peringatan Dini Bencana Tsunami | Tersedianya sistem peringatan dini tsunami | Sistem peringatan dini bencana tsunami merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya tsunami. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Rencana Evakuasi Bencana Tsunami | Ada tidaknya rencana evakuasi tsunami | Rencana evakuasi bencana tsunami merupakan rencana penyelamatan yang ditujukan kepada masyarakat untuk menyelamatkan diri beserta harta bendanya ke tempat lebih aman sebelum datang ancaman. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Rencana Kontijensi Banjir | Ada tidaknya rencana kontijensi banjir | Rencana kontijensi banjir merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana banjir. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Sistem peringatan dini bencana banjir | Tersedianya sistem peringatan dini banjir | Sistem peringatan dini bencana banjir merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya banjir. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Rencana kontijensi tanah longsor | Ada tidaknya rencana kontijensi tanah longsor | Rencana kontijensi tanah longsor merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana tanah longsor. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Sistem peringatan dini bencana tanah longsor | Tersedianya sistem peringatan dini tanah longsor | Sistem peringatan dini bencana tanah longsor merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya tanah longsor. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Rencana kontijensi kebakaran lahan dan hutan | Ada tidaknya rencana kontijensi kebakaran lahan dan hutan | Rencana kontijensi kebakaran lahan dan hutan merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana kebakaran lahan dan hutan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Sistem peringatan dini bencana kebakaran lahan dan hutan | Tersedianya sistem peringatan dini kebakaran lahan dan hutan | Sistem peringatan dini bencana kebakaran lahan dan hutan merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya kebakaran lahan dan hutan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Rencana kontijensi erupsi gunung api | Ada tidaknya rencana kontijensi erupsi gunung api | Rencana kontijensi erupsi gunung api merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana erupsi gunung api. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Sistem peringatan dini bencana erupsi gunung api | Tersedianya sistem peringatan dini erupsi gunung api | Sistem peringatan dini bencana erupsi gunung api merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya erupsi gunung api. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Infrastruktur evakuasi bencana erupsi gunungapi | Ada tidaknya pembuatan infrastruktur evakuasi bencana gunung api | Infrastruktur evakuasi bencana erupsi gunung api merupakan infrastruktur yang dibangun sebagai upaya penanggulangan bencana erupsi gunung api, berupa rambu peringatan dan/atau rambu evakuasi bencana erupsi gunung api. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Rencana kontijensi kekeringan | Ada tidaknya rencana kontijensi kekeringan | Rencana kontijensi kekeringan merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana kekeringan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Sistem peringatan dini bencana kekeringan | Tersedianya sistem peringatan dini kekeringan | Sistem peringatan dini bencana kekeringan merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya kekeringan. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Rencana kontijensi banjir bandang | Ada tidaknya rencana kontijensi banjir bandang | Rencana kontijensi banjir bandang merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana banjir bandang. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Sistem peringatan dini bencana banjir bandang | Tersedianya sistem peringatan dini banjir bandang | Sistem peringatan dini bencana banjir bandang merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya banjir bandang. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Penentuan Status Tanggap Darurat | Ada tidaknya cara penentuan status tanggap darurat sesuai SOP dan Perka BNPB | Mekanisme prosedur yang mengatur tentang penentuan status darurat bencana dan penggunaan anggaran khusus untuk penanganan darurat bencana di daerah. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Penerapan sistem komando operasi darurat | Ada tidaknya cara penerapan Sistem Komando Operasi Darurat | Sistem komando operasi darurat adalah suatu sistem penanganan darurat bencana yang digunakan untuk mensinergikan pemanfaatan sumber daya yang ada, baik itu sumber daya manusia, peralatan maupun dana atau anggaran. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Pengerahan Tim Kaji Cepat ke lokasi bencana | Ada tidaknya pengerahan tim kaji cepat ke lokasi bencana | Pengerahan tim kaji cepat merupakan prosedur pengerahan relawan dan personil yang sudah melakukan kaji cepat pada masa krisis di daerah sesuai SOP Pengerahan Kaji Cepat. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Pengerahan Tim penyelamat dan pertolongan korban | Ada tidaknya pengerahan tim penyelamatan dan pertolongan korban | Pengerahan tim penyelamat dan pertolongan korban merupakan prosedur pengerahan relawan dan personil dalam melakukan penyelamatan dan pertolongan korban pada masa krisis dan tanggap darurat bencana. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Perbaikan Darurat | Ada tidaknya prosedur perbaikan darurat bencana | Perbaikan darurat yang dimaksud adalah perbaikan darurat untuk pemulihan fungsi fasilitas kritis pada masa tanggap darurat bencana. Fasilitas kritis termasuk diantaranya Listrik, Air Bersih, Sistem Transportasi, Rumah Sakit, Polisi, Komunikasi, dan Fasilitas Tanggap Darurat Lainnya. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Pengerahan bantuan pada Masyarakat terjatuh | Ada tidaknya cara pengerahan bantuan pada masyarakat terjauh | Pengerahan bantuan pada masyarakat terjauh merupakan mekanisme prosedur cara pengerahan relawan dan personil yang melakukan pendistribusian bantuan kemanusiaan bagi masyarakat termasuk masyarakat yang sulit dijangkau pada masa krisis dan tanggap darurat bencana. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Penghentian status Tanggap Darurat Bencana | Ada tidaknya cara penghentian status tanggap darurat bencana | Penghentian status tanggap darurat bencana merupakan prosedur yang mengatur mekanisme penghentian status tanggap darurat bencana atau proses transisi/peralihan dari tanggap darurat ke rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan SOP Penghentian Tanggap Darurat. | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Pemulihan pelayanan dasar pemerintah | Keterlibatan aksi pemerintah maupun komunitas di kabupaten/kota tentang ketersediaannya mekanisme dan/atau rencana pemulihan pelayanan dasar pemerintah saat pasca bencana | Tersedianya mekanisme dan/atau rencana pemulihan pelayanan dasar pemerintah untuk setiap ancaman bencana yang dalam penyusunannya mempertimbangkan kebutuhan nyata dan melibatkan setiap pemangku kepentingan di daerah | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Pemulihan infrastruktur penting | Ada tidaknya mekanisme pemulihan infrastruktur penting pasca bencana | Infrastruktur penting dapat dipulihkan dengan segera (misalnya dalam 1x24 jam) pada setiap kejadian bencana yang mempertimbangkan kebutuhan nyata dan disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Perbaikan rumah penduduk | Ada tidaknya mekanisme perbaikan rumah pencucuk pasca bencana | Perbaikan rumah penduduk merupakan sistem atau mekanisme daerah untuk perbaikan rumah penduduk pasca bencana dengan lebih baik (build back better) dapat dijalankan secara swadaya maupun atas dukungan pemerintah maupun pihak lain secara sistematis (terencana dan terukur) | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Pemulihan Penghidupan Masyarakat | Ada tidaknya mekanisme pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana | Pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana merupakan mekanisme dan/atau rencana rehabilitasi dan pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana yang disusun bersama pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata dan risiko di masa depan | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PACITAN |
| JAWA TIMUR | PONOROGO |
| JAWA TIMUR | TRENGGALEK |
| JAWA TIMUR | TULUNGAGUNG |
| JAWA TIMUR | BLITAR |
| JAWA TIMUR | KEDIRI |
| JAWA TIMUR | MALANG |
| JAWA TIMUR | LUMAJANG |
| JAWA TIMUR | JEMBER |
| JAWA TIMUR | BANYUWANGI |
| JAWA TIMUR | BONDOWOSO |
| JAWA TIMUR | SITUBONDO |
| JAWA TIMUR | PROBOLINGGO |
| JAWA TIMUR | PASURUAN |
| JAWA TIMUR | SIDOARJO |
| JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
| JAWA TIMUR | JOMBANG |
| JAWA TIMUR | NGANJUK |
| JAWA TIMUR | MADIUN |
| JAWA TIMUR | MAGETAN |
| JAWA TIMUR | NGAWI |
| JAWA TIMUR | BOJONEGORO |
| JAWA TIMUR | TUBAN |
| JAWA TIMUR | LAMONGAN |
| JAWA TIMUR | GRESIK |
| JAWA TIMUR | BANGKALAN |
| JAWA TIMUR | SAMPANG |
| JAWA TIMUR | PAMEKASAN |
| JAWA TIMUR | SUMENEP |
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
| JAWA TIMUR | KOTA MALANG |
| JAWA TIMUR | KOTA PROBOLINGGO |
| JAWA TIMUR | KOTA PASURUAN |
| JAWA TIMUR | KOTA MOJOKERTO |
| JAWA TIMUR | KOTA MADIUN |
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
| JAWA TIMUR | KOTA BATU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Microsoft Excel
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kabupaten/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
-
Tersedianya sebuah sistem pendataan terkait kebencanaan di daerah yang terintegrasi secara vertikal dan dimanfaatkan di kedua arah untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan.
-
Sistem komando operasi darurat adalah suatu sistem penanganan darurat bencana yang digunakan untuk mensinergikan pemanfaatan sumber daya yang ada, baik itu sumber daya manusia, peralatan maupun dana atau anggaran.
-
Rencana evakuasi bencana tsunami merupakan rencana penyelamatan yang ditujukan kepada masyarakat untuk menyelamatkan diri beserta harta bendanya ke tempat lebih aman sebelum datang ancaman.
-
Supply Chain adalah jaringan kerja yang terintegrasi dengan baik, dari fasilitas-fasilitas (gudang, pabrik, terminal, pelabuhan, toko, dan rumah), kendaraan (truk, kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut), dan sistem informasi logistik yang dihubungkan dengan suppliernya supplier dan konsumen akhir.....
-
Penghentian status tanggap darurat bencana merupakan prosedur yang mengatur mekanisme penghentian status tanggap darurat bencana atau proses transisi/peralihan dari tanggap darurat ke rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan SOP Penghentian Tanggap Darurat.
-
Pada indikator ini focus kepada aksesibilitas seluruh informasi penataan ruang dan pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana.
-
Peta bahaya adalah peta yang berisikan data dan informasi tentang karakteristik ancaman bencana serta kajiannya yang mampu menggambarkan jumlah potensi luas bahaya.
-
Terselenggaranya latihan atau simulasi (geladi) mengenai kesiapsiagaan secara bertahap dan berlanjut (mulai pelatihan, simulasi, hingga uji sistem).
-
Pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan.
-
Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah yang tidak terikat dalam bentuk regulasi, namun dapat juga dalam bentuk kesepakatan internal organisasi (statuta, AD/ART, kode etik).
-
Pengerahan tim penyelamat dan pertolongan korban merupakan prosedur pengerahan relawan dan personil dalam melakukan penyelamatan dan pertolongan korban pada masa krisis dan tanggap darurat bencana.
-
Rencana kontijensi banjir merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana banjir.
-
Perbaikan darurat yang dimaksud adalah perbaikan darurat untuk pemulihan fungsi fasilitas kritis pada masa tanggap darurat bencana. Fasilitas kritis termasuk diantaranya Listrik, Air Bersih, Sistem Transportasi, Rumah Sakit, Polisi, Komunikasi, dan Fasilitas Tanggap Darurat Lainnya.
-
1. Sistem pengelolaan atau perlindungan Efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana kekeringan lahan pertanian 2. Pengelolaan dan perlindungan Air permukaan (sungai; mata air; rawa-rawa; danau; lahan basah; embung; irigasi) dan DTA. Melindungi daerah tangkapan air (DTA) secara luasan dan kualitas tutupan....
-
Terselenggaranya mekanisme komunikasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pengurangan risiko bencana
-
Sistem pengelolaan dan pemantauan area DAS hulu sungai ( sempadan, badan air, dan area hutan di luar sempadan mencakup perlindungan, pemanfaatan dan pemeliharaan) yang inklusif (multidisiplin dan multipihak) dan lintas administratif kota/kab di landskap DAS yang sama) untuk mencegah dan memitigasi bencana....
-
Pusdalops PB memberikan informasi-informasi penting untuk menggerakkan masyarakat dalam menyelamatkan diri saat kejadian bencana sebagai upaya peringatan dini.
-
Pengerahan bantuan pada masyarakat terjauh merupakan mekanisme prosedur cara pengerahan relawan dan personil yang melakukan pendistribusian bantuan kemanusiaan bagi masyarakat termasuk masyarakat yang sulit dijangkau pada masa krisis dan tanggap darurat bencana.
-
Langkah pencegahan dan mitigasi bencana dalam bentuk peraturan (peraturan daerah, peraturan adat/desa) serta penegakan hukum bagi masyarakat, swasta maupun instansi, khususnya untuk ancaman kebakaran lahan dan hutan.
-
Mekanisme prosedur yang mengatur tentang penentuan status darurat bencana dan penggunaan anggaran khusus untuk penanganan darurat bencana di daerah.
-
Lembaga Forum PRB adalah forum yang telah memiliki landasan hukum (legal entity) sebagai dasar untuk mendapatkan pengakuan dari multi pihak dalam upaya PRB.
-
Proses penyimpanan dan pergudangan dimulai dari data penerimaan logistik dan peralatan yang diserahkan kepada unit pergudangan dan penyimpanan disertai dengan berita acara penerimaan dan bukti penerimaan logistik dan peralatan pada waktu itu (Perka BNPB No.13 tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik....
-
Kajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan dilakukan guna memenuhi kebutuhan dalam kondisi darurat bencana disesuaikan dengan perhitungan jumlah jiwa terdampak pada daerah rawan bencana.
-
Komitmen DPRD terhadap PRB adalah keterlibatan aktif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap seluruh aktivitas Pengurangan Risiko Bencana (PRB) mulai dari perencanaan, implementasi, monitoring hingga evaluasi.
-
Informasi kebencanaan meliputi 3 fase yaitu pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
-
Sistem peringatan dini bencana banjir merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya banjir.
-
Rencana kontijensi tsunami merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana tsunami.
-
Terselenggaranya kegiatan rutin sosialisasi tentang pencegahan dan kesiapsiagaan bencana dapat berbentuk aktivitas komunitas, kegiatan diselenggarakan instansi tertentu, dll di setiap kecamatan yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
-
Rencana kontijensi erupsi gunung api merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana erupsi gunung api.
-
Rencana kontijensi tanah longsor merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana tanah longsor.
-
Rencana kontijensi banjir bandang merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana banjir bandang.
-
Pada indikator ini focus kepada aksesibilitas seluruh informasi penataan ruang dan pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana.
-
Deskripsi: Informasi apapun terkait kebencanaan yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahui informasi tersebut harus didiseminasikan secara menyeluruh dan menjangkau semua lapisan masyarakat.
-
Pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana merupakan mekanisme dan/atau rencana rehabilitasi dan pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana yang disusun bersama pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata dan risiko di masa depan
-
Sistem peringatan dini bencana kebakaran lahan dan hutan merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya kebakaran lahan dan hutan.
-
Rencana kontijensi kebakaran lahan dan hutan merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana kebakaran lahan dan hutan.
-
Restorasi lahan gambut adalah mengembalikan kondisi lahan gambut seperti semula agar dapat mengurangi emisi yang disebabkan pelepasan karbon yang besar.
-
Konservasi vegetatif DAS adalah pelestarian vegetasi-vegetasi yang ada di sekitar DAS dalam upaya mitigasi struktural bencana longsor
-
Pada indikator ini focus kepada aksesibilitas seluruh informasi penataan ruang dan pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana.
-
Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) adalah Rencana Induk Penanggulangan Bencana di Daerah yang merupakan Dokumen Daerah dan bagian dari Perencanaan Pembangunan Daerah. RPB disusun untuk multi ancaman bencana di daerah yang mencakup tahapan PB (Pra, Saat, Pasca).
-
Tersedianya aktor pengguna peralatan PB yang tersertifikasi sebagai actor kunci dalam respons kejadian bencana di daerah. Peralatan PB yang dimaksud mengacu kepada lampiran Perka BNPB 11/2011 tentang Pedoman Inventarisasi Peralatan PB.
-
Sistem peringatan dini bencana tanah longsor merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya tanah longsor.
-
Perbaikan rumah penduduk merupakan sistem atau mekanisme daerah untuk perbaikan rumah penduduk pasca bencana dengan lebih baik (build back better) dapat dijalankan secara swadaya maupun atas dukungan pemerintah maupun pihak lain secara sistematis (terencana dan terukur)
-
Sistem peringatan dini bencana tsunami merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya tsunami.
-
Sistem peringatan dini bencana kekeringan merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya kekeringan.
-
Infrastruktur penting dapat dipulihkan dengan segera (misalnya dalam 1x24 jam) pada setiap kejadian bencana yang mempertimbangkan kebutuhan nyata dan disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah
-
Bangunan tahan gempa bumi merupakan suatu bangunan yang sekuat apapun saat terjadi gempa, bangunan tersebut tetap terkena getarannya namun masih tetap aman.
-
Rencana kontijensi kekeringan merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana kekeringan.
-
Pada indikator ini focus kepada aksesibilitas seluruh informasi penataan ruang dan pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana.
-
Revitalisasi adalah suatu upaya atau proses dalam rangka mengembalikan fungsi objek-objek yang penting dalam rangka melaksanakan kegiatan mitigasi struktural untuk bencana banjir. Objek-objek yang dapat direvitalisasi contohnya tanggul, embung, waduk dan taman kota.
-
Pemerintah daerah dapat menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat terpapar dan dievaluasi secara berkala.
-
Peraturan Daerah dimaksud adalah adalah Peraturan daerah tentang Penanggulangan Bencana yang telah disetujui dan disahkan oleh DPRD.
-
Pada indikator ini focus kepada aksesibilitas seluruh informasi penataan ruang dan pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana.
-
Pemerintah daerah dapat menjamin keberlangsungan pasokan energi listrik untuk kebutuhan darurat bencana terparah, yang mengacu kepada scenario dalam Rencana Kontijensi.
-
Peraturan Daerah tentang Tataruang berbasis PRB dimaksud adalah perda mengenai penataan ruang seperti RTRW, RDTR, dan RTBL, yang mengatur pemanfaatan ruang yang tidak memunculkan atau meningkatkan risiko bencana.
-
Pada indikator ini focus kepada aksesibilitas seluruh informasi penataan ruang dan pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana.
-
Tersedianya mekanisme dan/atau rencana pemulihan pelayanan dasar pemerintah untuk setiap ancaman bencana yang dalam penyusunannya mempertimbangkan kebutuhan nyata dan melibatkan setiap pemangku kepentingan di daerah
-
Kebijakan daerah tentang Pengurangan Risiko Bencana (PRB) adalah berbagai kebijakan di daerah termasuk misalnya Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota.
-
Pada indikator ini focus kepada aksesibilitas seluruh informasi penataan ruang dan pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana.
-
Peta kapasitas adalah peta berisikan data dan informasi yang mampu menggambarkan kemampuan daerah terhadap jenis-jenis ancaman bencana yang ada.
-
Sistem peringatan dini bencana banjir bandang merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya banjir bandang.
-
Peta kerentanan adalah peta berisikan data dan informasi yang mampu menggambarkan jumlah penduduk terpapar serta potensi kerugian dari setiap jenis ancaman bencana yang ada.
-
Pengerahan tim kaji cepat merupakan prosedur pengerahan relawan dan personil yang sudah melakukan kaji cepat pada masa krisis di daerah sesuai SOP Pengerahan Kaji Cepat.
-
Rencana kontijensi gempa bumi merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana gempa bumi.
-
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
-
Pada indikator ini focus kepada aksesibilitas seluruh informasi penataan ruang dan pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana.
-
Sistem peringatan dini bencana erupsi gunung api merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya erupsi gunung api.
-
Tanaman penahan gelombang tsunami merupakan tanaman yang dijadikan sebagai penahan gelombang tsunami, misalnya pohon kelapa, mangrove, casuarina. Bangunan penahan gelombang tsunami merupakan suatu bangunan yang digunakan untuk penahan gelombang tsunami seperti tembok atau bangunan lainya.
-
Pada indikator ini focus kepada aksesibilitas seluruh informasi penataan ruang dan pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana.
-
Infrastruktur evakuasi bencana erupsi gunung api merupakan infrastruktur yang dibangun sebagai upaya penanggulangan bencana erupsi gunung api, berupa rambu peringatan dan/atau rambu evakuasi bencana erupsi gunung api.
Indikator Kegiatan
-
Pengembangan sistem pemulihan bencana adalah skor akumulasi dari ketersediaan dalam variabel-variabel pengembangan sistem pemulihan bencana
-
Pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik merupakan skor akumulasi dari ketersediaan dalam variabel-variabel pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik
-
Penanganan tematik kawasan rawan bencana adalah skor akumulasi dari ketersediaan dalam variabel-variabel penanganan tematik kawasan rawan bencana
-
Perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana adalah skor akumulasi dari ketersediaan dalam variabel-variabel perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana
-
Pengkajian risiko dan perencanaan terpadu adalah skor akumulasi dari ketersediaan dalam variabel-variabel pengkajian risiko dan perencanaan terpadu
-
Peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana adalah skor akumulasi dari ketersediaan dalam variabel-variabel peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana
-
Perkuatan kebijakan dan kelembagaan adalah skor akumulasi dari ketersediaan variabel-variabel yang berhubungan dengan kebijakan dan kelembagaan tentang kebencanaan