| Nama Variabel | Peraturan Daerah tentang Tataruang Berbasis PRB |
| Alias | - |
| Konsep | Terintegrasinya hasil kajian risiko bencana dengan penataan ruang di daerah
|
| Definisi | Peraturan Daerah tentang Tataruang berbasis PRB dimaksud adalah perda mengenai penataan ruang seperti RTRW, RDTR, dan RTBL, yang mengatur pemanfaatan ruang yang tidak memunculkan atau meningkatkan risiko bencana. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | Kategorik |
| Klasifikasi Isian | -. Nilai 1 untuk jawaban YA dan disertai bukti pendukung -. Nilai 0 selain itu -. Jika pertanyaan memiliki jawaban TIDAK, maka langsung lanjut ke pertanyaan (1) variabel berikutnya
|
| Aturan Validasi | -;
|
| Kalimat Pertanyaan | 1. Apakah Perda RTRW anda sudah mempertimbangkan informasi ancaman bencana? 2. Apakah proses penyusunan RTRW (persiapanpengumpulan data-analisis data konsepsi spasial) telah mempertimbangkan prinsip-prinsip PRB? 3. Apakah aturan terkait tataguna lahan dan pendirian bangunan sudah mempertimbangkan prinsip PRB? 4. Apakah ada tindakan hukum terhadap pelanggaran peruntukan tataruang? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Indeks Risiko Bencana Berdasarkan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur 2025 |
|---|