Tentang Kami

Badan Pusat Statistik sebagai Pembina Data Statistik

Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam kerangka Satu Data Indonesia (SDI), BPS berperan sebagai Pembina Data Statistik yang salah satu tugasnya adalah menetapkan struktur dan format yang baku dari metadata statistik untuk data yang berlaku lintas instansi pusat/daerah, yang tertuang dalam Peraturan BPS No. 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik.

Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata.

Metadata Statistik adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Metadata Statistik terdiri dari tiga jenis yaitu, Metadata Kegiatan Statistik, Metadata Variabel Statistik, dan Metadata Indikator Statistik.

  • Metadata Kegiatan Statistik
    Metadata kegiatan statistik merupakan sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dari penyelenggaraan kegiatan statistik. Metadata kegiatan statistik memuat informasi identitas kegiatan statistik, penyelenggara, penanggung jawab, perencanaan dan persiapan, desain kegiatan, desain sampel, pengumpulan data, pengolahan dan analisis, dan diseminasi hasil.
  • Metadata Variabel Statistik
    Metadata variabel statistik merupakan suatu metadata yang memberikan penjelasan mengenai variabel yang dikumpulkan. Atribut metadata variabel statistik diantaranya nama variabel, alias, konsep, definisi, referensi pemilihan, referensi waktu, tipe data, klasifikasi isian, aturan validasi, kalimat pertanyaan, dan aksesibilitas umum.
  • Metadata Indikator Statistik
    Metadata indikator statistik merupakan suatu metadata yang dikumpulkan dalam kaitannya dengan informasi yang melekat pada indikator yang dihasilkan dari suatu kegiatan statistik. Atribut metadata indikator statistik diantaranya nama indikator, konsep, definisi, interpretasi, metode/rumus penghitungan, ukuran, satuan, klasifikasi penyajian, indikator pembangun, variabel pembangun, level estimasi, dan askesibilitas umum.

Produsen Data menyusun Metadata Statistik menggunakan formulir MS-Keg, MS-Var, dan MS-Ind. Oleh Walidata, formulir MS tersebut diperiksa kelengkapan dan isiannya serta diinput pada aplikasi Indonesia Data HUB (INDAH). Setelah itu, Pembina Data mengesahkan Metadata Statistik untuk dapat dipublikasikan, yaitu melalui website Metadata Statistik.

Konsultasi dengan kami terkait Metadata Statistik melalui Pelayanan Statistik Terpadu di https://pst.bps.go.id/.


Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia
(+6221) 3841195, 3842508, 3810291
bpshq@bps.go.id
https://www.bps.go.id/