| Nama Variabel | Penegakan Hukum untuk Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan |
| Alias | - |
| Konsep | Ada tidaknya penegakan hukum untuk peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana kebakaran lahan dan hutan
|
| Definisi | Langkah pencegahan dan mitigasi bencana dalam bentuk peraturan (peraturan daerah, peraturan adat/desa) serta penegakan hukum bagi masyarakat, swasta maupun instansi, khususnya untuk ancaman kebakaran lahan dan hutan. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | Kategorik |
| Klasifikasi Isian | -. 'Nilai 1 untuk jawaban YA dan disertai bukti pendukung -. Nilai 0 selain itu -. Jika pertanyaan memiliki jawaban TIDAK, maka langsung lanjut ke pertanyaan (1) variabel berikutnya
|
| Aturan Validasi | -;
|
| Kalimat Pertanyaan | 1. Apakah telah ada Peraturan Daerah/Peraturan Adat atau desa dalam Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan ? 2. Apakah telah ada penegakan hukum bagi Masyarakat, Swasta, dan Instansi yang melanggar perda tersebut? 3. Apakah peraturan daerah sudah di implementasikan pemda dalam memfasilitasi pembukaan lahan tanpa bakar? 4. Apakah dengan adanya peraturan dan penegakan hukum dapat mengurangi titik panas (hotspot) dan indeks kebakaran hutan dan gambut di banding dengan tahun sebelumnya? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Indeks Risiko Bencana Berdasarkan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur 2025 |
|---|