Detail Metadata Indikator Statistik
Perkuatan kebijakan dan kelembagaan
| Nama Indikator | Perkuatan kebijakan dan kelembagaan |
|---|---|
| Konsep | Skor akumulasi dari jawaban-jawaban variabel berikut: Peraturan daerah tentang penanggulangan bencana Pembentukan BPBD Tentang pembentukan forum PRB Peraturan tentang penyebaran informasi kebencanaan Kebijakan daerah tentang RPB Peraturan daerah tentang tataruang berbasis PRB Lembaga Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lembaga Forum Pengurangan Risiko Bencana Komitmen DPRD terhadap PRB |
| Definisi | Perkuatan kebijakan dan kelembagaan adalah skor akumulasi dari ketersediaan variabel-variabel yang berhubungan dengan kebijakan dan kelembagaan tentang kebencanaan |
| Interpretasi | Nilai perkuatan kebijakan dan kelembagaan berpengaruh 6% pada Indeks Ketahanan Daerah/Indeks Kapasitas Daerah (IKD). Perkuatan kebijakan dan kelembagaan dibagi menjadi dua sasaran: 1. Kebijakan (3,6%), dengan bobot pada masing-masing variabel sebesar: Peraturan daerah tentang penyelenggaraan PB (25%), Peraturan daerah tentang pembentukan BPBD (20%), Peraturan tentang pembentukan Forum PRB (15%), Peraturan tentang penyebaran informasi kebencanaan (15%), Peraturan daerah tentang PRB (15%), dan Peraturan daerah tentang tataruang berbasis PRB (10%) 2. Kelembagaan (2,4%), dengan bobot pada masing-masing variabel sebesar: BPBD (50%), Forum PRB (20%), Komitmen DPRD terhadap PRB (30%) |
| Metode Perhitungan | Ketentuan nilai respon: - Pada pertanyaan (1): Apabila respon = 0, maka nilai respon = 1 Apabila respon = 1, maka nilai respon = 0 - Pada pertanyaan (2): Apabila pertanyaan (1) memiliki respon = 0, maka nilai respon pertanyaan (2) = 0 Apabila pertanyaan (1) memiliki respon = 1 dan pertanyaan (2) memiliki respon = 0 , maka nilai respon pertanyaan (2) = 0 Apabila pertanyaan (1) memiliki respon = 1 dan pertanyaan (2) memiliki respon = 1 , maka nilai respon pertanyaan (2) = 1 - Pada pertanyaan (3): Apabila pertanyaan (1), pertanyaan (2), pertanyaan (3), semuanya memiliki respon = 1, maka nilai respon pertanyaan (3) = 1 Selain dari ketentuan di atas, nilai respon pertanyaan (3) = 0 - Pada pertanyaan (4): Apabila pertanyaan (1), pertanyaan (2), pertanyaan (3), dan pertanyaan (4), semuanya memiliki respon = 1, maka nilai respon pertanyaan (4) = 1 Selain dari ketentuan di atas, nilai respon pertanyaan (4) = 0 |
| Rumus | $Nilaisetiapindikator=?^4_{i=1}Nilaisetiapvariabel;Nilaisetiapvariabel=nilaikepentingan×levelsetiapvariabel;Nilaikepentingan=\frac{\left(\frac{\% bobottiapvariabel}{jumlahpembagiansasarandalamtiapindikator}\right)}{5};evelsetiapvariabel=indekssetiapvariabel=totalnilairespon;Totalnilairespon=?^4_{i=1}Nilairespon$ |
| Ukuran | Skor |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Peraturan daerah tentang penanggulangan bencana, pembentukan BPBD, tentang pembentukan forum PRB, peraturan tentang penyebaran informasi kebencanaan, kebijakan daerah tentang RPB, peraturan daerah tentang tataruang berbasis PRB, lembaga Badan Penanggulangan Bencana Daerah, lembaga Forum Pengurangan Risiko Bencana, komitmen DPRD terhadap PRB |
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Tidak |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Indeks Risiko Bencana Berdasarkan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur 2025 |