Detail Metadata Variabel Statistik
Peraturan tentang Penyebaran Informasi Kebencanaan
| Nama Variabel | Peraturan tentang Penyebaran Informasi Kebencanaan |
|---|---|
| Alias | - |
| Konsep | Ketersediaan mekanisme penyebaran informasi kebencanaan dan standar operasional prosedur yang berlaku |
| Definisi | Informasi kebencanaan meliputi 3 fase yaitu pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | Kategorik |
| Klasifikasi Isian | -. Nilai 1 untuk jawaban YA dan disertai bukti pendukung -. Nilai 0 selain itu -. Jika pertanyaan memiliki jawaban TIDAK, maka langsung lanjut ke pertanyaan (1) variabel berikutnya |
| Aturan Validasi | -; |
| Kalimat Pertanyaan | 1. Apakah daerah anda telah mempunyai mekanisme atau prosedur penyebaran Informasi Kebencanaan? 2. Apakah mekanisme atau prosedur tersebut telah diperkuat dengan aturan daerah tentang penyebaran informasi kebencanaan? 3. Apakah mekanisme dan prosedur penyebaran Informasi Kebencanaan yang di daerah anda telah terintegrasi dengan system informasi kebencanaan di tingkat nasional? 4. Apakah peran swasta dan masyarakat sudah terakomodir dalam mekanisme atau prosedur tentang penyebaran informasi kebencanaan? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Indeks Risiko Bencana Berdasarkan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur 2025 |