Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) DAN PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF) DI KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) DAN PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF) DI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.024
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. S. Parman No. 345 Kedung Menjangan Purbalingga
| Telepon: | +6281 891616 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dindikbud@purbalingga.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Makhtono, S.Pd. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF |
| Alamat: | Jl. Letjend. S. Parman No. 345, Purbalingga |
| Telepon: | (0281) 891004 |
| Faksimile: | 891616 |
| Email: | disdikpurbalingga@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki komitmen yang kuat terhadap peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya. Untuk menjamin hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga secara konsisten telah melakukan perencanaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di wilayahnya sebagai upaya dalam membenahi strategi-strategi yang telah dilakukan, salah satunya pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF). Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Anak Usia Dini merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui stimulasi pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan belajar dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Penegasan ini ini mengamanatkan bahwa pendidikan anak usia dini harus dipersiapkan secara terencana dan bersifat holistik sebagai landasan anak memasuki pendidikan lebih lanjut. Sementara itu, Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas). Agar mutu PAUD dan PNF di Kabupaten Purbalingga terus mengalami peningkatan, maka perlu disusun rencana dan strategi yang tepat dan berkesinambungan. Dalam prosesnya, penyusunan rencana tersebut sangat dipengaruhi oleh basis data dan informasi yang diperoleh. Dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pada masa ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyadari bahwa untuk menyusun rencana dan strategi yang tepat dan berkesinambungan, diperlukan adanya basis data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan terpadu. Kompilasi produk administrasi data Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non-Formal (PNF) merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk menghasilkan data mengenai kondisi PAUD dan PNF yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses. Adapun informasi yang dapat diperoleh dalam kegiatan ini meliputi kondisi satuan pendidikan PAUD dan PKBM, jumlah peserta didik PAUD dan PKBM, serta kualitas dan pemerataan layanan pendidikan. Dengan terkelolanya data pendidikan tersebut, diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Purbalingga ataupun pemangku kepentingan dalam mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan yang lebih terarah, efektif, dan berkesinambungan.
Tujuan Kegiatan
Menganalisis kondisi mutu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menganalisis kondisi mutu Pendidikan Nor-Formal (PNF). Menyediakan basis informasi untuk perencanaan strategis. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-07-08 s.d. 2024-08-02
Desain
2024-07-08 s.d. 2024-08-02
Pengumpulan Data
2024-08-05 s.d. 2024-10-25
Pengolahan Data
2024-10-28 s.d. 2024-11-22
Analisis
2024-11-25 s.d. 2024-12-13
Diseminasi Hasil
2024-11-25 s.d. 2024-12-13
Evaluasi
2024-11-25 s.d. 2024-12-13
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Wilayah | Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik, Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desa, Kelurahan | Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik. | 25 Oktober 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis kelamin | "Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. " | 25 Oktober 2024 |
| Status Sekolah | Sekolah Negeri, Sekolah Swasta | Status sekolah berdasarkan kepemillikan atau pengelolaannya, yang terbagi atas negeri dan swasta | 25 Oktober 2024 |
| Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | PAUD, Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) | Lembaga atau institusi yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia dini, yaitu sejak lahir hingga usia enam tahun, guna membantu pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal. | 25 Oktober 2024 |
| Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. | 25 Oktober 2024 |
| Taman Kanak-kanak (TK) | Taman Kanak-kanak (TK) | Jenjang pendidikan anak usia dini (usia 6 tahun atau dibawahnya) dalam bentuk pendidikan formal | 25 Oktober 2024 |
| Akreditasi Program Satuan Pendidikan | Akreditasi, Satuan Pendidikan | Pengakuan terhadap program satuan pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang berdasarkan syarat kebakuan atau kriteria tertentu. | 25 Oktober 2024 |
| Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Anak yang bersekolah atau terdaftar di satuan pendidikan tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). | 25 Oktober 2024 |
| Kelompok Usia Siswa PAUD | Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Pembagian siswa PAUD berdasarkan rentang usia tertentu yang digunakan sebagai acuan dalam sistem pendidikan. | 25 Oktober 2024 |
| Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Terakreditasi A | Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Akreditasi | Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang telah melalui proses akreditasi dan memperoleh akreditasi dengan peringkat A. | 25 Oktober 2024 |
| Taman Kanak-kanak (TK) Terakreditasi A | Taman Kanak-kanak (TK), Akreditasi | Lembaga pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) yang telah memperoleh akreditasi dengan peringkat A | 25 Oktober 2024 |
| Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) | Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) | Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan non formal. Kegiatan Belajar mengajar masuk dalam pengawasan dan bimbingan oleh dinas pendidikan. | 25 Oktober 2024 |
| Warga belajar Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Paket A | Warga belajar Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Paket A | Peserta didik yang mengikuti program pendidikan nonformal tingkat Paket A di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM). Program Paket A adalah salah satu program pendidikan yang disediakan untuk mereka yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, yaitu Sekolah Dasar (SD). | 25 Oktober 2024 |
| Warga belajar Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Paket B | Warga belajar Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Paket B | Peserta didik yang mengikuti program pendidikan nonformal tingkat Paket B di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM). Program Paket B adalah salah satu program pendidikan yang ditujukan untuk mereka yang telah menyelesaikan pendidikan dasar, yaitu Sekolah Dasar (SD), namun belum menyelesaikan pendidikan menengah, yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP). | 25 Oktober 2024 |
| Warga belajar Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Paket C | Warga belajar Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Paket C | Peserta didik yang mengikuti program pendidikan nonformal tingkat Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM). Program Paket C adalah salah satu program pendidikan yang ditujukan untuk mereka yang telah menyelesaikan pendidikan menengah, yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun belum menyelesaikan pendidikan atas, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA). | 25 Oktober 2024 |
| Kelompok Usia Warga belajar Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) | Warga belajar Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) | Pembagian Warga belajar PKBM berdasarkan rentang usia tertentu yang digunakan sebagai acuan dalam sistem pendidikan. | 25 Oktober 2024 |
| Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) terakreditasi | Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) terakreditasi | Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang telah melewati proses akreditasi oleh otoritas pendidikan terkait. | 25 Oktober 2024 |
| Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) | Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) | Satuan pendidikan di luar sekolah atau pendidikan nonformal yang bertujuan untuk membantu masyarakat agar dapat lebih mengembangkan diri dan profesi hingga mengasah keterampilan. | 25 Oktober 2024 |
| Murid Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) | Murid Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) | Individu yang mendaftar dan mengikuti program pendidikan atau pelatihan di LKP. | 25 Oktober 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas/OPD terkait
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi via alat komunikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-13;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik.
-
Peserta didik yang mengikuti program pendidikan nonformal tingkat Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM). Program Paket C adalah salah satu program pendidikan yang ditujukan untuk mereka yang telah menyelesaikan pendidikan menengah, yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun belum menyelesaikan....
-
Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
-
Lembaga pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) yang telah memperoleh akreditasi dengan peringkat A
-
Status sekolah berdasarkan kepemillikan atau pengelolaannya, yang terbagi atas negeri dan swasta
-
Peserta didik yang mengikuti program pendidikan nonformal tingkat Paket B di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM). Program Paket B adalah salah satu program pendidikan yang ditujukan untuk mereka yang telah menyelesaikan pendidikan dasar, yaitu Sekolah Dasar (SD), namun belum menyelesaikan pendidikan....
-
Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang telah melewati proses akreditasi oleh otoritas pendidikan terkait.
-
Pembagian siswa PAUD berdasarkan rentang usia tertentu yang digunakan sebagai acuan dalam sistem pendidikan.
-
Lembaga atau institusi yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia dini, yaitu sejak lahir hingga usia enam tahun, guna membantu pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal.
-
Peserta didik yang mengikuti program pendidikan nonformal tingkat Paket A di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM). Program Paket A adalah salah satu program pendidikan yang disediakan untuk mereka yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, yaitu Sekolah Dasar (SD).
-
Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang telah melalui proses akreditasi dan memperoleh akreditasi dengan peringkat A.
-
Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan non formal. Kegiatan Belajar mengajar masuk dalam pengawasan dan bimbingan oleh dinas pendidikan.
-
Pengakuan terhadap program satuan pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang berdasarkan syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
-
Jenjang pendidikan anak usia dini (usia 6 tahun atau dibawahnya) dalam bentuk pendidikan formal
-
Satuan pendidikan di luar sekolah atau pendidikan nonformal yang bertujuan untuk membantu masyarakat agar dapat lebih mengembangkan diri dan profesi hingga mengasah keterampilan.
-
Individu yang mendaftar dan mengikuti program pendidikan atau pelatihan di LKP.
-
Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu.
-
Anak yang bersekolah atau terdaftar di satuan pendidikan tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).
-
Pembagian Warga belajar PKBM berdasarkan rentang usia tertentu yang digunakan sebagai acuan dalam sistem pendidikan.
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan jumlah LKP terakreditasi dengan jumlah total LKP di Kabupaten Purbalingga
-
Jumlah Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang telah melewati proses akreditasi oleh otoritas pendidikan terkait.
-
Perbandingan Jumlah PAUD terakreditasi A dengan Jumlah sekolah PAUD
-
Banyaknya upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
-
Perbandingan antara jumlah PKBM terakreditasi dengan jumlah total PKBM
-
Jumlah institusi yang menyelenggarakan program pelatihan dan kursus yang telah memenuhi standar tertentu yang ditetapkan oleh badan akreditasi resmi.
-
Jumlah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan non formal. Kegiatan Belajar mengajar masuk dalam pengawasan dan bimbingan oleh dinas pendidikan
-
Jumlah peserta didik yang mengikuti program pendidikan nonformal tingkat Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM). Program Paket C adalah salah satu program pendidikan yang ditujukan untuk mereka yang telah menyelesaikan pendidikan menengah, yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun belum....
-
Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang telah melalui proses akreditasi dan memperoleh akreditasi dengan peringkat A
-
Banyaknya jenjang pendidikan anak usia dini (usia 6 tahun atau dibawahnya) dalam bentuk pendidikan formal
-
Jumlah satuan pendidikan di luar sekolah atau pendidikan nonformal yang bertujuan untuk membantu masyarakat agar dapat lebih mengembangkan diri dan profesi hingga mengasah keterampilan
-
Lembaga pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) yang telah memperoleh akreditasi dengan peringkat A
-
Jumlah peserta didik yang mengikuti program pendidikan nonformal tingkat Paket B di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM). Program Paket B adalah salah satu program pendidikan yang ditujukan untuk mereka yang telah menyelesaikan pendidikan dasar, yaitu Sekolah Dasar (SD), namun belum menyelesaikan pendidikan....
-
Jumlah anak usia dini yang bersekolah atau terdaftar di satuan pendidikan tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
-
Jumlah orang yang mendaftar dan mengikuti program pendidikan atau pelatihan di LKP
-
Jumlah peserta didik yang mengikuti program pendidikan nonformal tingkat Paket A di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM). Program Paket A adalah salah satu program pendidikan yang disediakan untuk mereka yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, yaitu Sekolah Dasar (SD).