Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pencatatan Sipil di Kabupaten Purbalingga 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pencatatan Sipil di Kabupaten Purbalingga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Letjen S.Parman No.19 Purbalingga
| Telepon: | (0281) 891089 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinpendukcapil@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jln Letjen S.Parman No. 19 Kabupaten Purbalingga |
| Telepon: | (0281) 891098 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinpendukcapil@purbalinggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAspek kependudukan adalah salah satu unsur yang sangat penting dan strategis, di dalam penyusunan perencanaan pembangunan, baik pembangunan dibidang politik, pembangunan kesehatan, pembangunan pendidikan, sosial, ekonomi dan lingkungan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah. Oleh karena itu sesuai dengan Visi Kabupaten Purbalingga yaitu : "Purbalingga Yang Mandiri dan Berdaya Saing Menuju Masyarakat Sejahtera Yang Berakhlak Mulia. Untuk mewujudkan data yang akurat dan mutakhir pemerintah Kabupaten Purbalingga melakukan pembangunan database kependudukan secara terus menerus dengan melakukan pelayanan dan validasi melalui proses permohonan Pencatatan Sipil yang dilakukan oleh petugas/operator di Kecamatan yang berada di Kabupaten Purbalingga. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemerintah Daerah juga menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi lainnya. Demikian juga Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota dan dihasilkan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan seperti alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan kompilasi administrasi pencatatan sipil kabupaten purbalingga adalah untuk, Penyajian data dan pemberian informasi tentang perkembangan kependudukan di Wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-11-19
Desain
2023-11-22 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-01-10 s.d. 2025-01-16
Diseminasi Hasil
2025-01-17 s.d. 2025-01-23
Evaluasi
2025-01-24 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepemilikan Akta Kelahiran | Akta Kelahiran | Penduduk yang memiliki surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/ kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. | 31 Desember 2024 |
| Penduduk usia < 17 tahun yang memiliki Akta Kelahiran (Usia 0 - 17) | Akta Kelahiran | Penduduk usia kurang dari 17 tahun yang memiliki surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/ kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. | 31 Desember 2024 |
| Akta Kematian yang Diminta | Akta Kematian | Akta kematian yang diajukan atau diminta oleh pihak yang berkepentingan (misalnya, keluarga atau ahli waris) kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Akta kematian adalah bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang | 31 Desember 2024 |
| Akta Kematian yang Diterbitkan | Akta Kematian | Akta kematian yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Akta kematian adalah bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang | 31 Desember 2024 |
| Akta Perkawinan yang Diminta | Akta Perkawinan | Akta perkawinan yang diajukan atau diminta oleh pasangan yang telah menikah atau oleh pihak lain yang berkepentingan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta Perkawinan adalah pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam dengan diterbitkan berupa dokumen yang namanya Akta Perkawinan atau biasa disebut juga dengan Akta Nikah | 31 Desember 2024 |
| Akta Perkawinan yang Diterbitkan | Akta Perkawinan | Akta perkawinan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta Perkawinan adalah Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam dengan diterbitkan berupa dokumen yang namanya Akta Perkawinan atau biasa disebut juga dengan Akta Nikah | 31 Desember 2024 |
| Akta Perceraian yang Diminta | Akta Perceraian | Akta perceraian yang diajukan atau diminta oleh pihak yang bercerai atau oleh pihak yang berkepentingan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta perceraian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri. | 31 Desember 2024 |
| Akta Perceraian yang Diterbitkan | Akta Perceraian | Akta perceraian yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta perceraian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri. | 31 Desember 2024 |
| Akta Pengangkatan Anak yang Diminta | Akta Pengangkatan Anak | Akta pengangkatan anak yang diajukan atau diminta oleh orang tua angkat atau pihak yang berkepentingan. Akta pengangkatan anak adalah akta otentik yang berisi catatan lengkap mengenai pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut | 31 Desember 2024 |
| Akta Pengangkatan Anak yang Diterbitkan | Akta Pengangkatan Anak | Akta pengangkatan anak yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta pengangkatan anak adalah akta otentik yang berisi catatan lengkap mengenai pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut | 31 Desember 2024 |
| Akta Pengesahan Anak yang Diminta | Angka Pengesahan Anak | Akta pengesahan anak yang diajukan atau diminta oleh pihak yang berkepentingan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta pengesahan anak adalah akta pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat atau setelah pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut | 31 Desember 2024 |
| Akta Pengesahan Anak yang Diterbitkan | Pengesahan Anak | Akta pengesahan anak yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta pengesahan anak adalah akta pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat atau setelah pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompromin
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
Metadata variabel tidak tersedia.Indikator Kegiatan
-
Jumlah penduduk usia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.
-
Perbandingan jumlah akta perceraian yang diterbitkan dengan jumlah akta perceraian yang diminta
-
Jumlah akta perceraian yang diajukan atau diminta oleh pihak yang bercerai atau oleh pihak yang berkepentingan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta perceraian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh....
-
Jumlah akta pengangkatan anak yang diajukan atau diminta oleh orang tua angkat atau pihak yang berkepentingan. Akta pengangkatan anak adalah akta otentik yang berisi catatan lengkap mengenai pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut
-
Perbandingan jumlah akta kematian yang diterbitkan dengan jumlah akta kematian yang diminta
-
Jumlah akta kematian yang diajukan atau diminta oleh pihak yang berkepentingan (misalnya, keluarga atau ahli waris) kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Akta kematian adalah bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai....
-
Perbandingan jumlah penduduk yang memiliki akta kelahiran dengan jumlah penduduk Kabupaten Purbalingga
-
Perbandingan jumlah akta Pengangkatan anak yang diterbitkan dengan jumlah akta Pengangkatan anak yang diminta
-
Jumlah akta pengangkatan anak yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta pengangkatan anak adalah akta otentik yang berisi catatan lengkap mengenai pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut
-
Perbandingan jumlah penduduk usia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran dengan jumlah penduduk usia 0-17 tahun
-
Perbandingan jumlah akta pengesahan anak yang diterbitkan dengan jumlah akta pengesahan anak yang diminta
-
Perbandingan jumlah akta perkawinan yang diterbitkan dengan jumlah akta perkawinan yang diminta
-
Jumlah akta perkawinan yang diajukan atau diminta oleh pasangan yang telah menikah atau oleh pihak lain yang berkepentingan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta Perkawinan adalah pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain....
-
Jumlah akta perkawinan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta Perkawinan adalah Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam dengan diterbitkan berupa dokumen yang namanya Akta....
-
Jumlah akta kematian yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Akta kematian adalah bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang
-
Jumlah akta pengesahan anak yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta pengesahan anak adalah akta pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat atau setelah pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut
-
Jumlah akta pengesahan anak yang diajukan atau diminta oleh pihak yang berkepentingan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta pengesahan anak adalah akta pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat atau setelah pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut
-
Jumlah akta perceraian yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta perceraian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri.
-
Jumlah penduduk yang memiliki surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/ kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir.