Jumlah Penduduk usia < 17 tahun yang memiliki Akta Kelahiran (Usia 0 - 17)
Nama Indikator
Jumlah Penduduk usia < 17 tahun yang memiliki Akta Kelahiran (Usia 0 - 17)
Konsep
Akta Kelahiran
Definisi
Jumlah penduduk usia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.
Interpretasi
Jumlah penduduk usia 0 hingga 17 tahun yang memiliki akta kelahiran menggambarkan seberapa banyak anak yang memiliki pengakuan resmi atas keberadaan mereka, yang penting untuk mendapatkan hak-hak mereka.
Metode Perhitungan
-
Rumus
$-$
Ukuran
Jumlah
Satuan
Orang
Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian
-
Apakah Indikator Komposit
Tidak
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Penduduk usia < 17 tahun yang memiliki Akta Kelahiran (Usia 0 - 17)