Jumlah akta perkawinan yang diajukan atau diminta oleh pasangan yang telah menikah atau oleh pihak lain yang berkepentingan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta Perkawinan adalah pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam dengan diterbitkan berupa dokumen yang namanya Akta Perkawinan atau biasa disebut juga dengan Akta Nikah
Interpretasi
Menunjukkan jumlah pengajuan akta perkawinan untuk diterbitkan