Jumlah akta perkawinan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta Perkawinan adalah Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam dengan diterbitkan berupa dokumen yang namanya Akta Perkawinan atau biasa disebut juga dengan Akta Nikah
Interpretasi
Apabila jumlahnya semakin mendekati angka jumlah akta perkawinan yang diminta maka menunjukkan cakupan pelayanan yang semakin baik