Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3523.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan R.A. Kartini No. 2 Tuban
| Telepon: | 0356332577 |
| Faksimile: | - |
| Email: | info@tubankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris Daerah Kabupaten Tuba |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sugeng Purnomo |
| Jabatan: | Kepala Bagian Organisasi |
| Alamat: | Jl. Kartini Nomor 2 Tuban |
| Telepon: | 08121745203 |
| Faksimile: | 321003 |
| Email: | bagortuban@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Mengingat unit layanan publik sangat beragam, untuk memperoleh Indeks Pelayanan Publik secara nasional maka dalam melakukan Survei Kepuasan Masyarakat diperlukan metode survei yang seragam sebagimana diatur didalam pedoman ini.
Tujuan Kegiatan
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-07-01 s.d. 2025-07-30
Desain
2025-07-01 s.d. 2025-07-30
Pengumpulan Data
2025-08-01 s.d. 2025-09-01
Pengolahan Data
2025-09-25 s.d. 2025-09-25
Analisis
2025-09-25 s.d. 2025-09-25
Diseminasi Hasil
2025-09-26 s.d. 2025-10-25
Evaluasi
2025-10-06 s.d. 2025-10-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Menilai apakah persyaratan yang ditetapkan untuk memperoleh pelayanan sudah sesuai, jelas, tidak memberatkan, dan mudah dipenuhi oleh masyarakat. | Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 2025 |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Mengukur sejauh mana prosedur pelayanan mudah dipahami dan diikuti oleh masyarakat, serta tidak berbelit-belit. | Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan kualifikasi, capaian kualitas dan kinerja personel pemberi layanan publik yang dibangun institusi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang prima (terbaik). | 2025 |
| Waktu Penyelesaian | Menilai apakah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pelayanan sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan Prasarana | Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan prasarana pendukung pemberian pelayanan publik baik berupa fasilitas, tempat maupun perlengkapan tertentu yang menunjang pelayanan publik yang diberikan | 2025 |
| Biaya/Tarif | Menilai apakah biaya yang dikenakan sesuai dengan informasi awal dan tidak ada biaya tambahan yang tidak resmi | Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik. | 2025 |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Mengukur apakah hasil pelayanan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan | Berdasarkan penjelasan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Pemantauan atas hasil tindak Berdasarkan penjelasan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman Berdasarkan penjelasan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | 2025 |
| Kompetensi Pelaksana | Menilai apakah petugas memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk memberikan pelayanan secara profesional | Berdasarkan penjelasan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung | 2025 |
| Perilaku Pelaksana | Mengukur sikap dan perilaku petugas dalam berinteraksi dengan masyarakat, termasuk kesopanan, keramahan, dan empati | Berdasarkan penjelasan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 2025 |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Menilai sejauh mana unit pelayanan menyediakan mekanisme yang jelas untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat | Berdasarkan penjelasan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2025 |
| Sarana dan prasarana | Mengukur ketersediaan, kelayakan, dan kenyamanan sarana dan prasarana yang mendukung proses pelayanan | Berdasarkan penjelasan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | TUBAN |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, CATI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kecamatan, OPD, Puskemas
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
20 kantor kecamatan dan 17 dinas/badan penyelenggaran pelayanan publik, 33 Puskesmas
Unit Observasi
20 kantor kecamatan dan 17 dinas/badan penyelenggaran pelayanan publik, 33 Puskesmas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 8
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : 20 kantor kecamatan dan 17 Dinas/Badan penyelenggara pelayanan publik
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-10-11;
Digital (softcopy): 2025-10-11;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
"Berdasarkan penjelasan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang....
-
"Berdasarkan penjelasan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang....
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
"Berdasarkan penjelasan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang....
-
"Berdasarkan penjelasan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang....
-
"Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari....
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
"Berdasarkan penjelasan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang....
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun....
Indikator Kegiatan
-
"Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari....
-
"Berdasarkan penjelasan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang....
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Mengukur apakah hasil pelayanan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
"Berdasarkan penjelasan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang....
-
"Berdasarkan penjelasan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang....
-
"Berdasarkan penjelasan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang....