Mengukur apakah hasil pelayanan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan
Definisi
"Berdasarkan penjelasan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi
perbaikan Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan"