| Nama Indikator | Ketersediaan dan kenyamanan fasilitas pelayanan |
| Konsep | Mengukur ketersediaan, kelayakan, dan kenyamanan sarana dan prasarana yang mendukung proses pelayanan
|
| Definisi | "Berdasarkan penjelasan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi
perbaikan Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha,
pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) |
| Interpretasi | - |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | $-$ |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | -
|
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Survei Kepuasan Masyarakat 2025 |
|---|