| Definisi | "Berdasarkan penjelasan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi
perbaikan Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman" |