Kesesuaian waktu pelayanan dengan yang telah ditetapkan
Nama Indikator
Kesesuaian waktu pelayanan dengan yang telah ditetapkan
Konsep
Menilai apakah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pelayanan sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan
Definisi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.