Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Lebak 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Lebak
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3602.024
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. HM Iko Jatmiko
| Telepon: | (0252) 207928 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dukcapil@lebakkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Ahmad Nur Muhammad, S.E., M.Kom. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ahmad Najiyullah, S.Si., M.M. |
| Jabatan: | Kepala Bidang PIAK |
| Alamat: | Komplek Ranau Estate I Blok A No 17 RT 006 RW 004 Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten |
| Telepon: | 085959221929 |
| Faksimile: | - |
| Email: | nazie.adb@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyusunan Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Lebak merupakan implementasi dari Pasal 58 ayat (4) UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan Pemerintahan (Kementerian Dalam Negeri), antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum, serta pencegahan kriminalitas.
Tujuan Kegiatan
Untuk menyediakan informasi yang terstruktur dan akurat mengenai kondisi demografi Kab. Lebak, yang dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan, pengambilan keputusan, serta evaluasi kebijakan pemerintah atau dasar dalam mengambil kebijakan dalam pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-07
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-02-28
Analisis
2026-03-01 s.d. 2026-03-07
Diseminasi Hasil
2026-03-10 s.d. 2026-03-14
Evaluasi
2026-03-17 s.d. 2026-03-21
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | Tahun 2025 |
| Kelompok Umur | Kelompok Umur | Kelompok umur adalah pengelompokan individu dalam populasi berdasarkan rentang usia tertentu. Pengelompokan ini sering digunakan dalam statistik, demografi, kesehatan masyarakat, pemasaran, dan penelitian sosial untuk menganalisis pola dan kebutuhan populasi yang berbeda. | Tahun 2025 |
| Pendidikan | Pendidikan | Pendidikan adalah proses yang berkelanjutan dalam kehidupan manusia yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, pengetahuan, keterampilan, dan karakter seseorang. Pendidikan tidak hanya mencakup aspek akademik, tetapi juga pembentukan nilai, sikap, dan perilaku yang baik. | Tahun 2025 |
| Agama | Agama | Agama adalah suatu sistem kepercayaan, praktik, dan nilai yang berkaitan dengan pemahaman dan penghambaan kepada Tuhan atau kekuatan supernatural lainnya, serta pedoman hidup yang diikuti oleh sekelompok orang. | Tahun 2025 |
| Status Kawin | Status Kawin | Status kawin adalah keadaan seseorang dalam hal hubungan perkawinan yang diakui secara hukum, agama, atau adat. Status ini sering digunakan dalam berbagai bidang seperti statistik kependudukan, administrasi negara, hukum, dan sosial untuk mengidentifikasi situasi keluarga atau hubungan seseorang. | Tahun 2025 |
| Penyandang Disabilitas | Penyandang Disabilitas | Penyandang disabilitas adalah individu yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu tertentu atau permanen, yang dapat menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat secara setara dengan orang lain. | Tahun 2025 |
| Kepala Keluarga | Kepala Keluarga | Kepala keluarga adalah individu yang dianggap atau diakui sebagai pemimpin dalam sebuah rumah tangga. Kepala keluarga biasanya bertanggung jawab atas pengambilan keputusan utama, pengelolaan sumber daya, dan pemenuhan kebutuhan anggota keluarga. Status ini dapat ditentukan berdasarkan hubungan keluarga, tanggung jawab ekonomi, atau peran sosial dalam rumah tangga. | Tahun 2025 |
| Status Hubungan dalam Keluarga | Status Hubungan dalam Keluarga | Status hubungan dalam keluarga adalah kedudukan atau posisi seseorang dalam struktur keluarga berdasarkan hubungan kekerabatan atau ikatan antara anggota keluarga. Status ini menunjukkan bagaimana individu saling terkait satu sama lain, baik melalui hubungan darah, perkawinan, atau adopsi. Status hubungan ini tercatat dalam dokumen resmi, seperti Kartu Keluarga (KK), untuk mengidentifikasi peran dan kedudukan setiap anggota. | Tahun 2025 |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menghasilkan barang, jasa, atau hasil lain yang bernilai, baik dalam bentuk ekonomi, sosial, maupun lainnya. Pekerjaan biasanya dilakukan untuk mendapatkan penghasilan atau sebagai bentuk kontribusi dalam masyarakat. | Tahun 2025 |
| Kelahiran | Kelahiran | Kelahiran adalah proses di mana seorang bayi keluar dari rahim ibu dan mulai hidup di luar tubuh ibu. Kelahiran merupakan awal kehidupan individu sebagai anggota masyarakat dan biasanya dicatat dalam dokumen resmi seperti akta kelahiran. | Tahun 2025 |
| Kepadatan Penduduk | Kepadatan Penduduk | Kepadatan penduduk adalah ukuran yang menunjukkan jumlah penduduk dalam suatu wilayah tertentu per satuan luas wilayah tersebut, biasanya dinyatakan dalam jumlah orang per kilometer persegi (orang/km²). Kepadatan penduduk memberikan gambaran tentang distribusi penduduk dalam suatu area dan sering digunakan untuk analisis demografi, perencanaan wilayah, dan kebijakan publik. | Tahun 2025 |
| Kematian | Kematian | Kematian adalah kondisi di mana semua fungsi biologis tubuh, termasuk pernapasan, peredaran darah, dan aktivitas otak, berhenti secara permanen. Kematian menandai akhir kehidupan seorang individu dan merupakan peristiwa alamiah dalam siklus kehidupan. | Tahun 2025 |
| Kartu Tanda Penduduk | Kartu Tanda Penduduk | Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. | Tahun 2025 |
| Kepemilikan Kartu Keluarga | Kepemilikan Kartu Keluarga | Kepemilikan Kartu Keluarga (KK) adalah hak dan tanggung jawab setiap keluarga untuk memiliki dokumen resmi yang mencatat data anggota keluarga serta hubungan antaranggota dalam satu rumah tangga. Kartu Keluarga diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan wajib dimiliki oleh setiap kepala keluarga di Indonesia. | Tahun 2025 |
| Kepemilikan Akta Kelahiran | Kepemilikan Akta Kelahiran | Kepemilikan Akta Kelahiran adalah hak setiap individu untuk memiliki dokumen resmi yang mencatat kelahiran seseorang, yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akta kelahiran adalah bukti legal mengenai identitas seseorang yang mencakup nama, tempat, tanggal lahir, serta informasi tentang orang tua. | Tahun 2025 |
| Kepemilikan Akta Kematian | Kepemilikan Akta Kematian | Kepemilikan Akta Kematian adalah hak dan kewajiban keluarga atau ahli waris untuk memiliki dokumen resmi yang mencatat peristiwa kematian seseorang. Akta kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti legal bahwa individu tersebut telah meninggal dunia, yang diperlukan untuk berbagai keperluan hukum dan administratif. | Tahun 2025 |
| Kepemilikan Akta Perkawinan | Kepemilikan Akta Perkawinan | Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah pencatatan peristiwa perkawinan menurut hukum negara. Akta ini memberikan pengakuan legal atas pernikahan yang telah dilangsungkan, baik secara agama maupun adat, dan merupakan syarat untuk mengakses berbagai hak hukum sebagai pasangan suami istri. | Tahun 2025 |
| Kepemilikan Akta Perceraian | Kepemilikan Akta Perceraian | Kepemilikan Akta Perceraian adalah hak bagi individu yang telah resmi bercerai untuk memiliki dokumen legal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akta ini menjadi bukti sah bahwa pernikahan telah berakhir secara hukum berdasarkan putusan pengadilan. | Tahun 2025 |
| Kepemilikan Kartu Identitas Anak | Kepemilikan Kartu Identitas Anak | Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah hak setiap anak sebagai warga negara untuk memiliki dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). KIA merupakan kartu identitas yang dikhususkan untuk anak sebagai bentuk pengakuan legal atas keberadaan mereka dan untuk mendukung berbagai keperluan administratif. | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | LEBAK |
Lainnya : Mengunduh melalui FTP dan aplikasi PDAK
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Mengunduh melalui FTP dan aplikasi PDAK
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi ke Ditjen Dukcapil Kemendagri
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Kepala Keluarga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-03-31;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Pengelompokan individu dalam populasi berdasarkan rentang usia tertentu.
-
Jumlah Kelahiran didefinisikan sebagai banyaknya kelahiran hidup yang terjadi pada waktu tertentu pada wilayah tertentu.
-
Penduduk Wajib KTP adalah seluruh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
-
Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah pencatatan peristiwa perkawinan menurut hukum negara. Akta ini memberikan pengakuan legal atas pernikahan yang telah dilangsungkan, baik secara agama maupun adat, dan merupakan....
-
Kategori yang menggambarkan kondisi seseorang secara fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga dapat mengakibatkan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, atau mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara....
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga diperlukan untuk melihat komposisi anggota keluarga, pola pengaturan tempat tinggal (living arrangement) dan pola pengasuhan anak.
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
-
Kepemilikankartu Tanda Penduduk untuk seseorang yang berumur 17 tahun ke atas atau berumur kurang dari 17 tahun tetapi berstatus kawin, cerai hidup, ataupun cerai mati.
-
Kepemilikan Kartu Keluarga (KK) adalah hak dan tanggung jawab setiap keluarga untuk memiliki dokumen resmi yang mencatat data anggota keluarga serta hubungan antaranggota dalam satu rumah tangga. Kartu Keluarga diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)....
-
Kepemilikan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
-
Kematian adalah kondisi di mana semua fungsi biologis tubuh, termasuk pernapasan, peredaran darah, dan aktivitas otak, berhenti secara permanen. Kematian menandai akhir kehidupan seorang individu dan merupakan peristiwa alamiah dalam siklus kehidupan
-
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.
-
Kepala keluarga adalah individu yang dianggap atau diakui sebagai pemimpin dalam sebuah rumah tangga. Kepala keluarga biasanya bertanggung jawab atas pengambilan keputusan utama, pengelolaan sumber daya, dan pemenuhan kebutuhan anggota keluarga. Status ini dapat ditentukan berdasarkan hubungan keluarga,....
-
Kepemilikan Akta Perceraian adalah hak bagi individu yang telah resmi bercerai untuk memiliki dokumen legal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akta ini menjadi bukti sah bahwa pernikahan telah berakhir secara hukum berdasarkan putusan pengadilan.
-
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-
Kepemilikan Akta Kematian adalah hak dan kewajiban keluarga atau ahli waris untuk memiliki dokumen resmi yang mencatat peristiwa kematian seseorang. Akta kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti legal bahwa individu tersebut telah meninggal dunia,....
-
Kepadatan penduduk adalah ukuran yang menunjukkan jumlah penduduk dalam suatu wilayah tertentu per satuan luas wilayah tersebut, biasanya dinyatakan dalam jumlah orang per kilometer persegi (jiwa/km²). Indikator ini digunakan untuk menganalisis distribusi populasi dan beban wilayah.
Indikator Kegiatan
-
Persentase pasangan suami istri yang telah memiliki Akta Perkawinan resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sebagai bukti hukum sah pencatatan peristiwa perkawinan.
-
Rasio ketergantungan atau rasio beban tanggungan (dependency ratio) adalah angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya penduduk usia non produktif (penduduk usia di bawah 15 tahun dan penduduk usia 65 tahun atau lebih) dengan banyaknya penduduk usia produktif (penduduk usia 15-64 tahun)
-
Persentase anak usia 0 sampai dengan 17 tahun yang memiliki Akta Kelahiran resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
-
Jumlah penduduk yang tercatat memiliki jenis disabilitas tertentu.
-
Kepemilikan Akta Perceraian adalah hak bagi individu yang telah resmi bercerai untuk memiliki dokumen legal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akta ini menjadi bukti sah bahwa pernikahan telah berakhir secara hukum berdasarkan putusan pengadilan.
-
Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial.
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.
-
Jumlah penduduk yang diklasifikasikan berdasarkan status perkawinan.
-
Jumlah penduduk yang pindah datang dan pindah keluar dari wilayah administrasi tertentu.
-
Kepemilikan Kartu Keluarga (KK) adalah hak dan tanggung jawab setiap keluarga untuk memiliki dokumen resmi yang mencatat data anggota keluarga serta hubungan antaranggota dalam satu rumah tangga. Kartu Keluarga diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)....
-
Jumlah penduduk yang diklasifikasikan berdasarkan kedudukan atau posisi seseorang dalam struktur keluarga berdasarkan hubungan kekerabatan atau ikatan antara anggota keluarga. Status ini menunjukkan bagaimana individu saling terkait satu sama lain, baik melalui hubungan darah, perkawinan, atau adopsi.....
-
Jumlah penduduk yang diklasifikasikan berdasarkan agama yang dianut.
-
Persentase peristiwa kematian yang telah tercatat secara resmi dan memiliki Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.
-
Banyaknya penduduk yang tercatat dalam administrasi kependudukan berdasarkan jenis kelamin.
-
Persentase anak usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang sehari yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
-
Persentase penduduk usia =17 tahun yang memiliki KTP elektronik