Detail Metadata Indikator Statistik
Persentase Anak Memiliki Akta Kelahiran
| Nama Indikator | Persentase Anak Memiliki Akta Kelahiran |
|---|---|
| Konsep | Anak adalah individu berusia 0–17 tahun (belum menikah). Akta kelahiran adalah dokumen sah yang mencatat kelahiran seseorang dan dikeluarkan oleh Disdukcapil. Kepemilikan akta merupakan bentuk pemenuhan hak identitas dan dasar untuk dokumen kependudukan lainnya. |
| Definisi | Persentase anak usia 0 sampai dengan 17 tahun yang memiliki Akta Kelahiran resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) |
| Interpretasi | Semakin tinggi persentasenya, menunjukkan semakin banyak anak yang telah memiliki dokumen legal kelahiran. Indikator ini mencerminkan capaian pelayanan dasar dan perlindungan hak identitas anak. |
| Metode Perhitungan | - Data diambil dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) - Anak didefinisikan berdasarkan usia < 18 tahun dan belum menikah - Perhitungan dilakukan secara agregat berdasarkan wilayah |
| Rumus | $(\frac{Jumlahanakmemilikiaktakelahiran}{Jumlahanakusia0-17tahun})x100$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen (%) |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Dapat ditampilkan per wilayah administratif: kabupaten, kecamatan |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Anak Memiliki Akta Kelahiran Jumlah Anak Usia 0–17 Tahun |
| Level Estimasi | Kecamatan |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Lebak 2025 |