Detail Metadata Variabel Statistik
Kepemilikan Akta Perkawinan
| Nama Variabel | Kepemilikan Akta Perkawinan |
|---|---|
| Alias | Status Akta Perkawinan |
| Konsep | Peristiwa perkawinan wajib dicatat dan diterbitkan akta resmi, baik untuk perkawinan yang dilakukan menurut agama maupun adat. Akta ini menjadi dasar pengakuan hukum terhadap status suami-istri dan hubungan kekerabatan dalam keluarga. |
| Definisi | Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah pencatatan peristiwa perkawinan menurut hukum negara. Akta ini memberikan pengakuan legal atas pernikahan yang telah dilangsungkan, baik secara agama maupun adat, dan merupakan syarat untuk mengakses berbagai hak hukum sebagai pasangan suami istri. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Tahun 2025 |
| Ukuran | Jumlah Pasangan Suami Istri |
| Satuan | Pasangan |
| Tipe Data | Kategorik Biner |
| Klasifikasi Isian | 1. Memiliki Akta Perkawinan 0. Tidak Memiliki Akta Perkawinan |
| Aturan Validasi | Hanya berlaku untuk individu dengan status kawin; Nilai hanya boleh 1 (ya) atau 0 (tidak); Harus sesuai dengan status perkawinan dalam data pokok penduduk; |
| Kalimat Pertanyaan | Apakah Anda memiliki Akta Perkawinan resmi dari Disdukcapil? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Lebak 2025 |