Kepemilikan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
Tahun 2025
Ukuran
Jumlah
Satuan
orang
Tipe Data
Kategorik Biner
Klasifikasi Isian
1. Ada 2. Tidak Ada
Aturan Validasi
Hanya berlaku untuk individu usia <17 tahun dan belum menikah; Nilai hanya boleh 1 (ya) atau 0 (tidak); Validasi silang dengan usia dan status perkawinan;
Kalimat Pertanyaan
Apakah anak Anda memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang aktif dan resmi?