Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Bapperida Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Bapperida Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Soreang No.17, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | baperlitbangda@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Anjar Pratama Apriliyanto, S E, M.Tr. A. P |
| Jabatan: | Sekretaris Badan |
| Alamat: | Komplek Pemda, Jl. Raya Soreang No.km.17, Pamekaran, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | programbappedakabbdg@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan untuk menyusun dan melaporkan capaian kinerja yang terukur, transparan, serta akuntabel. Salah satu instrumen utama dalam proses tersebut adalah Indikator Kinerja Utama (IKU) yang mencerminkan hasil strategis dari pelaksanaan program dan kegiatan suatu instansi. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bandung, sebagai instansi yang berperan dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah serta memperkuat peran Riset dan Inovasi dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugasnya melalui pencapaian IKU. Untuk itu, diperlukan upaya yang sistematis dalam mengelola data capaian kinerja secara tepat waktu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Bapperida Kabupaten Bandung ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan menyajikan data capaian kinerja berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan strategis. Proses ini tidak hanya menjadi dasar dalam evaluasi kinerja instansi, tetapi juga menjadi acuan dalam pengambilan keputusan strategis, peningkatan akuntabilitas, serta perbaikan berkelanjutan terhadap Program-program Perencanaan Pembangungan Daerah di Kabupaten Bandung. Melalui kegiatan ini, diharapkan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bandung dapat memperkuat sistem pelaporan kinerja, meningkatkan kualitas data, serta mendorong terciptanya budaya kerja berbasis kinerja yang profesional, efektif, dan efisien.
Tujuan Kegiatan
1. Menghimpun data capaian kinerja berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan strategis Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bandung. 2. Meningkatkan kualitas dan akurasi data kinerja melalui proses verifikasi dan validasi yang sistematis dan terstandar. 3. Menyediakan data kinerja yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan evaluasi dan pelaporan kepada pihak internal maupun eksternal, termasuk Bupati dan instansi pengawas kinerja pemerintah. 4. Mendukung proses pengambilan keputusan dan perencanaan ke depan dengan berbasis pada data dan fakta capaian kinerja yang objektif. 5. Mendorong terciptanya budaya kerja berbasis kinerja di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-08-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-08-31
Pengumpulan Data
2025-02-03 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-11-03 s.d. 2026-01-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-02-09
Diseminasi Hasil
2026-02-09 s.d. 2026-02-28
Evaluasi
2026-03-01 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Aspek penilaian pencapaian pembangunan | Pencapaian Pembangunan | Menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017, Aspek penilaian pencapaian pembangunan bertujuan untuk menilai efektivitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta keselarasan antara dokumen perencanaan dan hasil yang dicapai. | Satu Tahun |
| Aspek penilaian kualitas dokumen RKPD | Kualitas Dokumen RKPD | Menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017, Aspek penilaian kualitas dokumen RKPD mencakup evaluasi terhadap kelengkapan dan kedalaman, konsistensi, dan keterkaitan isi dokumen RKPD dengan dokumen perencanaan lainnya seperti RPJMD, RPJPD, dan kebijakan nasional. | Satu Tahun |
| Aspek penilaian proses penyusunan dokumen RKPD | Penilaian Proses penyusunan dokumen RKPD | Menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017, Aspek penilaian proses penyusunan dokumen RKPD mencakup pendekatan dan tahapan yang digunakan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah secara sistematis dan terintegrasi. Dalam Regulasi tersebut, proses penyusunan RKPD harus memperhatikan empat pendekatan utama yaitu Dari Bawah (Bottom-Up), Dari Atas (Top-Down), Teknokratik, dan Politik. | Satu Tahun |
| Persentase Keselarasan dok perencanaan dengan penganggaran | Keselarasan dok perencanaan dengan penganggaran | Menurut Permendagri No. 18 Tahun 2021 dan praktik evaluasi pembangunan daerah, Persentase Rata-rata keselarasan dok perencanaan dengan penganggaran adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan tingkat konsistensi antara dokumen perencanaan (seperti RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja) dengan dokumen penganggaran (seperti RKA dan APBD). | Satu Tahun |
| Persentase Hasil penelitian, pengembangan dan inovasi yang diimplementasikan | [K01483] Penelitian [K01543] Pengembangan [K00607] Inovasi | [K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan adalah Kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan yang telah terbukti kebenarannya dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat, ilmu pengetahuan dan teknologi. [K00607] Inovasi adalah Hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan atau penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan, ekonomi dan/atau sosial. | Satu Tahun |
| Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah (IPPD) | Perencanaan Pembangunan Daerah | Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah. (Permendagri No. 86 Tahun 2017) | Satu Tahun |
| Komponen Sinergi | Sinergi | Sinergi adalah indikator untuk mengukur kerja sama antar unit pemerintahan, yaitu pemerintah dan daerah untuk saling mengisi dan melengkapi dalam upaya bersama membangun sebuah rencana agar pelaksanaan pelayanan dasar agar dapat mewujudkan tujuan bersama. (Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2023) | Satu Tahun |
| Komponen Kualitas Perencanaan | Kualitas Perencanaan | Kualitas perencanaan adalah indikator untuk mengukur kualitas perencanaan dengan mempertimbangkan kesesuaian isu strategis - target - Program/Kegiatan/Proyek di RPJMD atau RKPD, dan tingkat inovasi dalam perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah. (Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2023) | Satu Tahun |
| Komponen Keterhubungan Perencanaan Pembangunan dengan Perencanaan Kinerja | Keterhubungan Perencanaan Pembangunan dengan Perencanaan Kinerja | Keterhubungan Perencanaan Pembangunan dengan Perencanaan Kinerja adalah indikator untuk mengukur keterhubungan antara perencanaan kinerja instansi dengan substansi perencanaan pembangunan. (Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2023) | Satu Tahun |
| Persentase Kebijakan Berbasis Bukti | Kebijakan Berbasis Bukti | Menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan praktik evaluasi kebijakan publik, persentase kebijakan berbasis bukti merujuk pada ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi kebijakan pemerintah daerah yang dirumuskan dan dilaksanakan berdasarkan hasil riset, data empiris, dan naskah kebijakan. Pendekatan ini dikenal sebagai evidence-based policy, yang menekankan bahwa keputusan publik harus didasarkan pada bukti yang valid dan relevan, bukan semata opini atau kepentingan politik. | Satu Tahun |
| Jumlah Rencana Aksi Bupati yang didukung oleh Hasil Riset dan Inovasi (Naskah Kebijakan dan lain lain) | Rencana Aksi Naskah Kebijakan [K01900] Riset [K00607] Inovasi | Rencana aksi adalah rencana terperinci yang menguraikan tindakan yang diperlukan untuk mencapai satu atau lebih tujuan. Atau, dapat didefinisikan sebagai "urutan langkah yang harus diambil, atau kegiatan yang harus dilakukan dengan baik, agar strategi berhasil". (https://en.wikipedia.org/) Naskah Kebijakan adalah suatu naskah yang memberikan deskripsi terhadap suatu isu tertentu secara holistik dan komprehensif berdasarkan suatu penelitian, kajian dan/atau telaah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk melakukan tindakan yang harus diputus dan dijalankan oleh pemerintah. (Permenko Marves No. 12 Tahun 2018) [K01900] Riset adalah Kegiatan kreatif yang dilakukan dengan sistematis untuk menambah pengetahuan (stock of knowledge), dan pemanfaatan pengetahuan ini untuk merancang penerapan baru (to devise new applications). Termasuk di dalamnya kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian dan penerapan; yang bersifat kebaruan (novelty), kreatif, ketidakpastian, sistematis dan dapat direproduksi. [K00607] Inovasi adalah Hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan atau penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan, ekonomi dan/atau sosial. | Satu Tahun |
| Jumlah Rencana Aksi Bupati | Rencana Aksi | Rencana aksi adalah rencana terperinci yang menguraikan tindakan yang diperlukan untuk mencapai satu atau lebih tujuan. Atau, dapat didefinisikan sebagai "urutan langkah yang harus diambil, atau kegiatan yang harus dilakukan dengan baik, agar strategi berhasil". (https://en.wikipedia.org/) | Satu Tahun |
| Nilai Akuntabilitas kinerja BAPPERIDA | [K02020] Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) | [K02020] Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. | Satu Tahun |
| Persentase BMD dalam kondisi baik | BMD dalam kondisi baik | Menurut Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (yang telah diperbarui melalui Permendagri No. 7 Tahun 2024), Persentase BMD dalam kondisi baik merujuk pada ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi aset daerah yang secara fisik dan fungsional masih layak pakai serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah. | Satu Tahun |
| Persentase terpenuhinya aspek proses, kualitas, dan pencapaian dalam dokumen perencanaan | Perencanaan Pembangunan Daerah | Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah. (Permendagri No. 86 Tahun 2017) | Satu Tahun |
| Jumlah Rata-rata keselarasan dok perencanaan dengan penganggaran | Keselarasan dok perencanaan dengan penganggaran | Menurut Permendagri No. 18 Tahun 2021 dan praktik evaluasi pembangunan daerah, Jumlah Rata-rata keselarasan dok perencanaan dengan penganggaran adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan tingkat konsistensi antara dokumen perencanaan (seperti RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja) dengan dokumen penganggaran (seperti RKA dan APBD). | Satu Tahun |
| Jumlah Rata-rata hasil penelitian, pengembangan dan inovasi yang diimplementasikan | [K01483] Penelitian, [K01543] Pengembangan, [K00607] Inovasi | [K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan adalah Kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan yang telah terbukti kebenarannya dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat, ilmu pengetahuan dan teknologi. [K00607] Inovasi adalah Hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan atau penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan, ekonomi dan/atau sosial. | Satu Tahun |
| Akuntabiltas | Akuntabiltas | Akuntabilitas adalah perwujudan kewajiban suatu entitas untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, melalui media pertanggungjawaban yang dilakukan secara periodik. (Perpres No. 29 Tahun 2014) | Satu Tahun |
| Kinerja | Kinerja | Kinerja adalah capaian keluaran/hasil/dampak dari kegiatan/program/sasaran sehubungan penggunaan sumber daya pembangunan. (Permendagri No. 86 Tahun 2017) | Satu Tahun |
| BMD | Barang Milik Daerah (BMD) | Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. (Permendagri No. 47 Tahun 2021) | Satu Tahun |
| Kondisi Baik | Kondisi Baik | Menurut Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Permendagri No. 7 Tahun 2021 yang mengatur pedoman pengelolaan BMD termasuk penilaian kondisi barang. Kondisi baik untuk BMD merupakan barang yang masih berfungsi sesuai peruntukannya, tidak mengalami kerusakan berat, layak pakai tanpa memerlukan perbaikan besar, dan dapat dimanfaatkan untuk operasional Pemerintah Daerah. | Satu Tahun |
| Ketercapaian | Ketercapaian | Ketercapaian adalah ukuran tingkat keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah. (Permendagri No. 86 Tahun 2017) | Satu Tahun |
| Pembangunan | Pembangunan | Pembangunan merupakan proses perubahan yang direncanakan menuju kondisi yang lebih baik dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. (Permendagri No. 86 Tahun 2017) | Satu Tahun |
| Kualitas | Kualitas | Menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, kualitas untuk dokumen RKPD merupakan kemampuan dokumen perencanaan untuk secara sistematis dan logis mengarahkan pembangunan daerah menuju tujuan yang telah ditetapkan, dengan indikator yang terukur dan strategi realistis. | Satu Tahun |
| Dokumen RKPD | Dokumen RKPD | Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat dokumen RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun (Permendagri No. 10 Tahun 2023) | Satu Tahun |
| Penyusunan | Penyusunan | Menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017, penyusunan merupakan kegiatan merumuskan rancangan dokumen perencanaan pembangunan daerah berdasarkan hasil analisis situasi, isu strategis, dan aspirasi masyarakat melalui proses yang partisipatif dan terstruktur. | Satu Tahun |
| Keselarasan | Keselarasan | Menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017 dalam "Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanakaan, dan pengawasan", dalam hal ini keselarasan berarti dokumen perencanaan selaras secara substansi, arah kebijakan, dan terintegrasi dengan perencanaan nasional (RPJMN dan RKP). | Satu Tahun |
| Dokumen Perencanaan | Dokumen Perencanaan | Dokumen Perencanaan adalah bukti-bukti suatu kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. (Permendagri No. 10 Tahun 2018) | Satu Tahun |
| Penganggaran | Penganggaran | Penganggaran adalah proses penyusunan rencana keuangan untuk pendukung pelaksanaan kinerja. (Permendagri No. 18 Tahun 2021) | Satu Tahun |
| Penelitian | Penelitian | [K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. | Satu Tahun |
| Pengembangan | Pengembangan | [K01543] Pengembangan adalah Kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan yang telah terbukti kebenarannya dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat, ilmu pengetahuan dan teknologi. | Satu Tahun |
| Inovasi | Inovasi | [K00607] Inovasi adalah Hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan atau penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan, ekonomi dan/atau sosial. | Satu Tahun |
| Pembangunan Daerah | Pembangunan Daerah | Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk membangun daerah yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya di Daerah. (Permendagri No. 86 Tahun 2017) | Satu Tahun |
| Sinergi | Sinergi | Sinergi adalah indikator untuk mengukur kerja sama antar unit pemerintahan, yaitu pemerintah dan daerah untuk saling mengisi dan melengkapi dalam upaya bersama membangun sebuah rencana agar pelaksanaan pelayanan dasar agar dapat mewujudkan tujuan bersama. (Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2023) | Satu Tahun |
| Keterhubungan | Keterhubungan | Menurut Permendagri No. 18 Tahun 2021, keterhubungan berarti perencanaan kinerja harus disusun secara terintegrasi dan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan, agar tujuan strategis organisasi dapat dicapai secara efektif dan efisien. | Satu Tahun |
| Rencana Aksi | Rencana Aksi | Rencana aksi adalah rencana terperinci yang menguraikan tindakan yang diperlukan untuk mencapai satu atau lebih tujuan. Atau, dapat didefinisikan sebagai "urutan langkah yang harus diambil, atau kegiatan yang harus dilakukan dengan baik, agar strategi berhasil". (https://en.wikipedia.org/) | Satu Tahun |
| Riset | Riset | [K01900] Riset adalah Kegiatan kreatif yang dilakukan dengan sistematis untuk menambah pengetahuan (stock of knowledge), dan pemanfaatan pengetahuan ini untuk merancang penerapan baru (to devise new applications). Termasuk di dalamnya kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian dan penerapan; yang bersifat kebaruan (novelty), kreatif, ketidakpastian, sistematis dan dapat direproduksi. | Satu Tahun |
| Naskah Kebijakan | Naskah Kebijakan | Naskah Kebijakan adalah suatu naskah yang memberikan deskripsi terhadap suatu isu tertentu secara holistik dan komprehensif berdasarkan suatu penelitian, kajian dan/atau telaah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk melakukan tindakan yang harus diputus dan dijalankan oleh pemerintah. (Permenko Marves No. 12 Tahun 2018) | Satu Tahun |
| Perencanaan | Perencanaan | Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. (Permendagri No. 18 Tahun 2021) | Satu Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Indikator Kinerja Utama
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 7
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Indikator Kinerja Utama
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-02-27;
Digital (softcopy): 2026-02-27;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kinerja adalah capaian keluaran/hasil/dampak dari kegiatan/program/sasaran sehubungan penggunaan sumber daya pembangunan.
-
Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat dokumen RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun
-
Pembangunan merupakan proses perubahan yang direncanakan menuju kondisi yang lebih baik dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
-
Akuntabilitas adalah perwujudan kewajiban suatu entitas untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, melalui media pertanggungjawaban yang dilakukan secara periodik.
-
Ketercapaian adalah ukuran tingkat keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
-
Kualitas untuk dokumen RKPD merupakan kemampuan dokumen perencanaan untuk secara sistematis dan logis mengarahkan pembangunan daerah menuju tujuan yang telah ditetapkan, dengan indikator yang terukur dan strategi realistis.
-
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
-
Menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017 dalam "Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanakaan, dan pengawasan", dalam hal ini Keselarasan berarti dokumen perencanaan selaras secara substansi, arah kebijakan, dan terintegrasi dengan perencanaan nasional (RPJMN dan RKP).
-
Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk membangun daerah yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya di Daerah.
-
Kondisi baik untuk BMD merupakan barang yang masih berfungsi sesuai peruntukannya, tidak mengalami kerusakan berat, layak pakai tanpa memerlukan perbaikan besar, dan dapat dimanfaatkan untuk operasional Pemerintah Daerah.
-
[K00607] Inovasi adalah Hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan atau penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan, ekonomi dan/atau sosial.
-
Sinergi adalah indikator untuk mengukur kerja sama antar unit pemerintahan, yaitu pemerintah dan daerah untuk saling mengisi dan melengkapi dalam upaya bersama membangun sebuah rencana agar pelaksanaan pelayanan dasar agar dapat mewujudkan tujuan bersama.
-
Menurut Permendagri No. 18 Tahun 2021, keterhubungan berarti perencanaan kinerja harus disusun secara terintegrasi dan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan, agar tujuan strategis organisasi dapat dicapai secara efektif dan efisien.
-
[K01543] Pengembangan adalah Kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan yang telah terbukti kebenarannya dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat, ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
[K01900] Riset adalah Kegiatan kreatif yang dilakukan dengan sistematis untuk menambah pengetahuan (stock of knowledge), dan pemanfaatan pengetahuan ini untuk merancang penerapan baru (to devise new applications). Termasuk di dalamnya kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian dan penerapan;....
-
Dokumen Perencanaan adalah bukti-bukti suatu kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah.
-
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
-
Penyusunan merupakan kegiatan merumuskan rancangan dokumen perencanaan pembangunan daerah berdasarkan hasil analisis situasi, isu strategis, dan aspirasi masyarakat melalui proses yang partisipatif dan terstruktur.
-
Penganggaran adalah proses penyusunan rencana keuangan untuk pendukung pelaksanaan kinerja.
-
Rencana aksi adalah rencana terperinci yang menguraikan tindakan yang diperlukan untuk mencapai satu atau lebih tujuan. Atau, dapat didefinisikan sebagai "urutan langkah yang harus diambil, atau kegiatan yang harus dilakukan dengan baik, agar strategi berhasil". (https://en.wikipedia.org/)
Indikator Kegiatan
-
Rencana aksi adalah rencana terperinci yang menguraikan tindakan yang diperlukan untuk mencapai satu atau lebih tujuan. Atau, dapat didefinisikan sebagai "urutan langkah yang harus diambil, atau kegiatan yang harus dilakukan dengan baik, agar strategi berhasil". (https://en.wikipedia.org/)
-
Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah. (Permendagri No. 86 Tahun 2017)
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
Sinergi adalah indikator untuk mengukur kerja sama antar unit pemerintahan, yaitu pemerintah dan daerah untuk saling mengisi dan melengkapi dalam upaya bersama membangun sebuah rencana agar pelaksanaan pelayanan dasar agar dapat mewujudkan tujuan bersama. (Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan....
-
Rencana aksi adalah rencana terperinci yang menguraikan tindakan yang diperlukan untuk mencapai satu atau lebih tujuan. Atau, dapat didefinisikan sebagai "urutan langkah yang harus diambil, atau kegiatan yang harus dilakukan dengan baik, agar strategi berhasil". (https://en.wikipedia.org/) Naskah Kebijakan....
-
Menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017, Aspek penilaian proses penyusunan dokumen RKPD mencakup pendekatan dan tahapan yang digunakan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah secara sistematis dan terintegrasi. Dalam Regulasi tersebut, proses penyusunan RKPD harus memperhatikan empat pendekatan....
-
Menurut Permendagri No. 18 Tahun 2021 dan praktik evaluasi pembangunan daerah, Persentase Rata-rata keselarasan dok perencanaan dengan penganggaran adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan tingkat konsistensi antara dokumen perencanaan (seperti RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja) dengan dokumen penganggaran....
-
Menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan praktik evaluasi kebijakan publik, persentase kebijakan berbasis bukti merujuk pada ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi kebijakan pemerintah daerah yang dirumuskan dan dilaksanakan berdasarkan hasil riset, data empiris, dan naskah kebijakan. Pendekatan....
-
Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah. (Permendagri No. 86 Tahun 2017)
-
Menurut Permendagri No. 18 Tahun 2021 dan praktik evaluasi pembangunan daerah, Jumlah Rata-rata keselarasan dok perencanaan dengan penganggaran adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan tingkat konsistensi antara dokumen perencanaan (seperti RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja) dengan dokumen penganggaran....
-
Menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017, Aspek penilaian kualitas dokumen RKPD mencakup evaluasi terhadap kelengkapan dan kedalaman, konsistensi, dan keterkaitan isi dokumen RKPD dengan dokumen perencanaan lainnya seperti RPJMD, RPJPD, dan kebijakan nasional.
-
Menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017, Aspek penilaian pencapaian pembangunan bertujuan untuk menilai efektivitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta keselarasan antara dokumen perencanaan dan hasil yang dicapai.
-
Keterhubungan Perencanaan Pembangunan dengan Perencanaan Kinerja adalah indikator untuk mengukur keterhubungan antara perencanaan kinerja instansi dengan substansi perencanaan pembangunan. (Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2023)
-
Menurut Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (yang telah diperbarui melalui Permendagri No. 7 Tahun 2024), Persentase BMD dalam kondisi baik merujuk pada ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi aset daerah yang secara fisik dan fungsional masih layak pakai....
-
[K02020] Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan....
-
Kualitas perencanaan adalah indikator untuk mengukur kualitas perencanaan dengan mempertimbangkan kesesuaian isu strategis - target - Program/Kegiatan/Proyek di RPJMD atau RKPD, dan tingkat inovasi dalam perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah. (Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional....