Detail Metadata Indikator Statistik
Persentase Kebijakan Berbasis Bukti
| Nama Indikator | Persentase Kebijakan Berbasis Bukti |
|---|---|
| Konsep | Kebijakan Berbasis Bukti |
| Definisi | Menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan praktik evaluasi kebijakan publik, persentase kebijakan berbasis bukti merujuk pada ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi kebijakan pemerintah daerah yang dirumuskan dan dilaksanakan berdasarkan hasil riset, data empiris, dan naskah kebijakan. Pendekatan ini dikenal sebagai evidence-based policy, yang menekankan bahwa keputusan publik harus didasarkan pada bukti yang valid dan relevan, bukan semata opini atau kepentingan politik. |
| Interpretasi | Persentase kebijakan berbasis bukti mencerminkan proporsi kebijakan pemerintah daerah yang dirumuskan dan dilaksanakan berdasarkan hasil kajian ilmiah, data empiris, dan rekomendasi dari riset atau naskah kebijakan. Semakin tinggi persentasenya, semakin kuat komitmen daerah terhadap tata kelola yang transparan, rasional, dan berorientasi pada hasil. |
| Metode Perhitungan | Persentase |
| Rumus | $JumlahRencanaAksiBupatiyangdidukungolehHasilRisetdanInovasiNaskahKebijakandanlainlain/JumlahRencanaAksiBupatix100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Ya |
| Indikator Pembangun | Jumlah Rencana Aksi Bupati yang didukung oleh Hasil Riset dan Inovasi (Naskah Kebijakan dan lain lain) Jumlah Rencana Aksi Bupati |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Bapperida Kabupaten Bandung 2025 |