| Definisi | Menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017 dalam "Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanakaan, dan pengawasan", dalam hal ini Keselarasan berarti dokumen perencanaan selaras secara substansi, arah kebijakan, dan terintegrasi dengan perencanaan nasional (RPJMN dan RKP). |