| Nama Indikator | Persentase terpenuhinya aspek proses, kualitas, dan pencapaian dalam dokumen perencanaan |
| Konsep | Perencanaan Pembangunan Daerah
|
| Definisi | Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah. (Permendagri No. 86 Tahun 2017) |
| Interpretasi | Persentase terpenuhinya aspek proses, kualitas, dan pencapaian dalam dokumen perencanaan menunjukkan seberapa baik suatu daerah merancang dan mengarahkan pembangunan secara terstruktur, partisipatif, dan berbasis data untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat. |
| Metode Perhitungan | Skoring atau bobot diberikan pada setiap tahapan berdasarkan indikator keberhasilan |
| Rumus | $AspekProsesPenyusunanDokumenPerencanaan+AspekKualitasDokumenPerencanaan+AspekPencapaianPembangunan$ |
| Ukuran | Skor/Nilai |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Ya |
| Indikator Pembangun | Aspek penilaian pencapaian pembangunan Aspek penilaian kualitas dokumen RKPD Aspek penilaian proses penyusunan dokumen RKPD
|
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Bapperida Kabupaten Bandung 2025 |
|---|