Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Capaian Kinerja Urusan Keuangan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Capaian Kinerja Urusan Keuangan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Inolobunggadue II Kompleks Perkantoran Pemda Konawe
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkad@konawekab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Suparjo, S.kom |
| Jabatan: | Kepala Bidang Anggaran |
| Alamat: | Kelurahan Ambekairi, Kec. Unaaha |
| Telepon: | 08114033443 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Nisaftrh22@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pp Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Diperlukan Adanya Data Untuk Kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Kinerja Pemerintah. Selain Itu, Data Capaian Kinerja Urusan Keuangan Dapat Dijadikan Sebagai Referensi Dan Masukan Dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Ditahun Kedepannya, Karena Telah Memuat Indikator-indikator Yang Dibutuhkan Dan Termuat Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Tujuan Kegiatan
1. Rasio Belanja Pegawai Di Luar Guru Dan Tenaga Kesehatan; 2. Rasio Belanja Urusan Pemerintahan Umum (dikurangi Tranfer Expenditure); 3. Opini Laporan Keuangan; 4. Persentase Silpa Terhadap Apbd; 5. Persentase Program/kegiatan Yang Tidak Terlaksana; 6. Persentase Belanja Pendidikan (20%); 7. Persentase Belanja Kesehatan (10%); 8. Perbandingan Antara Belanja Langsung Dengan Belanja Tidak Langsung; 9. Bagi Hasil Kabupaten/kota Dan Desa; 10. Penetapan Apbd; 11. Deviasi Realisasi Belanja Terhadap Belanja Total Dalam Apbd; 12. Deviasi Realisasi Pad Terhadap Anggaran Pad Dalam Apbd; 13. Managemen Aset; 14. Rasio Anggaran Sisa Terhadap Total Belanja Dlm Apbd Tahun Sebelumnya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-13 s.d. 2022-12-17
Desain
2022-12-20 s.d. 2022-12-24
Pengumpulan Data
2022-12-27 s.d. 2023-01-07
Pengolahan Data
2023-01-10 s.d. 2023-01-14
Analisis
2023-01-17 s.d. 2023-01-19
Diseminasi Hasil
2023-01-20 s.d. 2023-01-21
Evaluasi
2023-01-24 s.d. 2023-01-24
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Total Kegiatan dalam APBD | Total Kegiatan dalam APBD | Total kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian Sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa | Tahunan |
| Opini laporan keuangan | Opini laporan keuangan | Opini laporan keuangan adalah pernyataan profesional oleh auditor atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. Tim auditor yg di maksud adalah badan pemeriksa keuangan RI yang pernyataan profesinya atas LKPD dibagi dalam 4 tingkatan yakni : Tidak Wajar, disclaimer atau tdk memberikan pendapat, Wajar dengan pengeculian (WDP) dan WTP wajar tanpa pengecualian. | Tahunan |
| Manajemen Aset | Manajemen Aset | Manajemen aset adalah serangkaian kegiatan atau tindakan atas aset atau barang milik daerah yang ruang lingkupnya meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan , penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian. | Tahunan |
| Jumlah Belanja Tidak Langsung | Jumlah Belanja Tidak Langsung | Belanja tidak langsung, belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Terdiri dari belanja pegawai (gaji dan tunjangan, uang representasi), belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Belanja tidak langsung hanya dapat dianggarkan oleh SKPKD. | Tahunan |
| Total belanja APBD di kurangi satu | Total belanja APBD di kurangi satu | Merupakan Pendapatan Asli Daerah dikurangi dengan belanja daerah. Hasil yang didapat bisa surplus atau defisit, Jika surplus yang didapat berarti pendapatan lebih besar dari pada belanja | Tahunan |
| Jumlah Belanja APBD | Belanja APBD | Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. | Tahunan |
| Nilai absolut dari Total belanja dalam realisasi | Nilai absolut dari Total belanja dalam realisasi | adalah nilai yang tidak dipengaruhi oleh faktor lain (nilai mutlak) dari semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan. | Tahunan |
| Total belanja anggaran tahun sebelumnya | Total belanja anggaran tahun sebelumnya | Merupakan akumulasi dari seluruh anggaran yang dianggarkan pada tahun sebelumnya baik pendapatan maupun anggaran belanja | Tahunan |
| Total PAD dalam APBD dikurangi satu | Total PAD dalam APBD dikurangi satu | Merupakan total seluruh pendapatan asli daerah dalam tahun berjalan dibandingkan tahun sebelumnya. | Tahunan |
| Jumlah belanja pegawai di luar guru dan tenaga kesehatan | Pegawai di luar guru dan tenaga kesehatan | Kompensasi terhadap pegawai (di luar guru dan tenaga kesehatan) baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) , dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus PNS dan/ atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerj aan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah (PMK No. 102/PMK.02/2018) | Tahunan |
| Jumlah Program dalam APBD yang tidak dilaksanakan | Jumlah Program dalam APBD yang tidak dilaksanakan | Adalah instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah yang tidak dilaksanakan. | Tahunan |
| Total Program dalam APBD | Total Program dalam APBD | Keseluruhan jumlah instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dalam APBD | Tahunan |
| Jumlah Belanja Bagi Hasil Kab/kota/desa | Jumlah Belanja Bagi Hasil Kab/kota/desa | Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. | Tahunan |
| Nilai realisasi SiLPA | Realisasi SILPA | Realiasai Silpa adalah sisa lebih perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih Realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu tahun periode anggaran. | Tahunan |
| Jumlah Belanja Bidang Urusan Pendidikan | Jumlah Belanja Bidang Urusan Pendidikan | Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang | Tahunan |
| Jumlah Belanja Bidang Urusan Kesehatan | Jumlah Belanja Bidang Urusan Kesehatan | Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan). | Tahunan |
| Jumlah Belanja Langsung | Jumlah Belanja Langsung | belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja tersebut dilaksanakan untuk menjalankan program dan kegiatan dan pemerintah daerah dan dianggarkan pada belanja SKPD. | Tahunan |
| Jumlah/Total APBD | Jumlah APBD | Adalah keseluruhan Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. | Tahunan |
| Nilai absolut dari total PAD dalam realisasi | Nilai absolut dari total PAD dalam realisasi | Merupakan adanya Realisasi pendapatan yang melebihi target maupun tidak mencapai target. | Tahunan |
| Jumlah belanja urusan-transfer expenditures | Jumlah belanja urusan-transfer expenditures | adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah berupa dana transfer yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan. | Tahunan |
| Jumlah Kegiatan dalam APBD yang tidak dilaksanakan | Jumlah Kegiatan dalam APBD yang tidak dilaksanakan | Keseluruhan jumlah instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dalam APBD | Tahunan |
| Penetapan APBD | Penetapan APBD | Adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGGARA | KONAWE |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Database Keuangan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-01-20;
Digital (softcopy): 2023-01-21;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Belanja tidak langsung, belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Terdiri dari belanja pegawai (gaji dan tunjangan, uang representasi), belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan....
-
Adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah
-
Realiasai Silpa adalah sisa lebih perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih Realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu tahun periode anggaran.
-
Merupakan Pendapatan Asli Daerah dikurangi dengan belanja daerah. Hasil yang didapat bisa surplus atau defisit, Jika surplus yang didapat berarti pendapatan lebih besar dari pada belanja
-
Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Manajemen aset adalah serangkaian kegiatan atau tindakan atas aset atau barang milik daerah yang ruang lingkupnya meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan , penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian.
-
adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah berupa dana transfer yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan.
-
opini laporan keuangan adalah pernyataan profesional oleh auditor atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. Tim auditor yg di maksud adalah badan pemeriksa keuangan RI yang pernyataan profesinya atas LKPD dibagi dalam 4 tingkatan yakni : Tidak Wajar, disclaimer atau tdk memberikan pendapat,....
-
Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang
-
Merupakan adanya Realisasi pendapatan yang melebihi target maupun tidak mencapai target.
-
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
-
Merupakan total seluruh pendapatan asli daerah dalam tahun berjalan dibandingkan tahun sebelumnya.
-
Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).
-
adalah nilai yang tidak dipengaruhi oleh faktor lain (nilai mutlak) dari semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan.
-
Keseluruhan jumlah instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dalam APBD
-
adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian Sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa
-
Keseluruhan jumlah instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dalam APBD
-
Kompensasi terhadap pegawai (di luar guru dan tenaga kesehatan) baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) , dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus....
-
Adalah keseluruhan Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
-
Adalah instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah yang tidak dilaksanakan.
-
belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja tersebut dilaksanakan untuk menjalankan program dan kegiatan dan pemerintah daerah dan dianggarkan pada belanja SKPD.
-
Merupakan akumulasi dari seluruh anggaran yang dianggarkan pada tahun sebelumnya baik pendapatan maupun anggaran belanja
Indikator Kegiatan
-
Besarnya kompensasi pegawai (di luar guru dan tenaga kesehatan) baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) , dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus....
-
Manajemen Aset Manajemen aset adalah serangkaian kegiatan atau tindakan atas aset atau barang milik daerah yang ruang lingkupnya meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan , penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian.
-
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
-
1. Perbandingan antara Nilai absolut dari total PAD dalam realisasi terhadap Total PAD dalam APBD dikurangi satu 2. Nilai absolut dari total PAD dalam realisasi Merupakan adanya Realisasi pendapatan yang melebihi target maupun tidak mencapai target. 3. Total PAD dalam APBD dikurangi satu Merupakan total....
-
Perbandingan antara Belanja Urusan Pemerintahan Umum (dikurangi tranfer expenditure) yaitu semua kewajiban Pemerintah Daerah berupa dana transfer yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan terhadap jumlah belanja APBD
-
1. Banyaknya Keseluruhan jumlah instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dalam APBD yang tidak....
-
opini laporan keuangan adalah pernyataan profesional oleh auditor atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. Tim auditor yg di maksud adalah badan pemeriksa keuangan RI yang pernyataan profesinya atas LKPD dibagi dalam 4 tingkatan yakni : Tidak Wajar, disclaimer atau tdk memberikan pendapat,....
-
- Perbandingan antara realisasi SILPA terhadap total APBD. Realiasasi Silpa adalah sisa lebih perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih Realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu tahun periode anggaran. - Total APBD adalah keseluruhan Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang telah....
-
Perbandingan antara belanja langsung dengan belanja tidak langsung
-
Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) terhadap total APBD
-
Banyaknya program/ instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah yang tidak dilaksanakan terhadap Total Program dalam APBD.
-
Belanja tidak langsung, belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Terdiri dari belanja pegawai (gaji dan tunjangan, uang representasi), belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan....
-
1. Perbandingan antara Nilai absolut dari Total belanja terhadap total belanja APBD dikurangi satu 2. Nilai absolut dari Total belanja dalam realisasi adalah nilai yang tidak dipengaruhi oleh faktor lain (nilai mutlak) dari semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan....
-
Adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah
-
1. Banyaknya anggaran sisa terhadap total belanja dlm APBD tahun sebelumnya 2. Realiasai Silpa adalah sisa lebih perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih Realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu tahun periode anggaran. 3.Total belanja anggaran tahun sebelumnya Merupakan akumulasi dari....
-
belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja tersebut dilaksanakan untuk menjalankan program dan kegiatan dan pemerintah daerah dan dianggarkan pada belanja SKPD.
-
Besarnya persentase Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1) terhadap total APBD