Detail Metadata Indikator Statistik
Persentase Kegiatan dalam APBD yang tidak terlaksana
| Nama Indikator | Persentase Kegiatan dalam APBD yang tidak terlaksana |
|---|---|
| Konsep | Kegiatan dalam APBD yang tidak terlaksana |
| Definisi | 1. Banyaknya Keseluruhan jumlah instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dalam APBD yang tidak terlaksana dibandingkan dengan total kegiatan dalam APBD 2. APBD merupakan anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah yang ditetapkan setiap tahun melalui peraturan daerah. Pendapatan daerah ini berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah. 3. Total kegiatan dalam APBD Diambil dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, APBD salah satu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. |
| Interpretasi | Sebagai salah satu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. |
| Metode Perhitungan | Jumlah Kegiatan dalam APBD yang tidak dilaksanakan / Total Kegiatan dalam APBD x 100% |
| Rumus | $\frac{JumlahKegiatandalamAPBDyangtidakdilaksanakan}{TotalKegiatandalamAPBD}X100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Kegiatan dalam APBD yang tidak dilaksanakan; Total Kegiatan dalam APBD |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Pendataan Capaian Kinerja Urusan Keuangan 2023 |