Detail Metadata Indikator Statistik
Bagi Hasil Kab/kota/desa
| Nama Indikator | Bagi Hasil Kab/kota/desa |
|---|---|
| Konsep | Belanja Bagi Hasil Kab/kota/desa |
| Definisi | Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. |
| Interpretasi | Semakin besar angkanya menunjukkan semakin banyaknya dana yang dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah.Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1), Pasal 99 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bupati/Walikota menetapkan tata cara pengalokasian, penyaluran dan pelaporan Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah |
| Metode Perhitungan | Jumlah Belanja Bagi Hasil Kab/kota/desa /Total APBD x 100% |
| Rumus | $JumlahBelanjaBagiHasilKab/kota/desa/TotalAPBDx100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Belanja Bagi Hasil Kab/kota/desa |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Pendataan Capaian Kinerja Urusan Keuangan 2023 |