| Nama Variabel | Jumlah belanja pegawai di luar guru dan tenaga kesehatan |
| Alias | - |
| Konsep | Pegawai di luar guru dan tenaga kesehatan
|
| Definisi | Kompensasi terhadap pegawai (di luar guru dan tenaga kesehatan) baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) , dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus PNS dan/ atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerj aan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah (PMK No. 102/PMK.02/2018)
|
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Tahunan |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Rupiah |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | -. -
|
| Aturan Validasi | Diperoleh dari Laporan Resmi Dinas BPKAD Kab. Konawe;
|
| Kalimat Pertanyaan | Hal-hal apa saja yang perlu diperimbangkan untuk menyusun sistem kompensasi dalam suatu intansi ? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Pendataan Capaian Kinerja Urusan Keuangan 2023 |
|---|