Detail Metadata Indikator Statistik
Persentase Program dalam APBD yang tidak terlaksana
| Nama Indikator | Persentase Program dalam APBD yang tidak terlaksana |
|---|---|
| Konsep | Program dalam APBD yang tidak terlaksana |
| Definisi | Banyaknya program/ instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah yang tidak dilaksanakan terhadap Total Program dalam APBD. |
| Interpretasi | Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja. Apabila APBD mengalami defisit, defisit tersebut dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. |
| Metode Perhitungan | Jumlah Program dalam APBD yang tidak dilaksanakan / Total Program dalam APBD x 100% |
| Rumus | $JumlahProgramdalamAPBDyangtidakdilaksanakan/TotalProgramdalamAPBDx100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Program dalam APBD yang tidak dilaksanakan; Total Program dalam APBD |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Pendataan Capaian Kinerja Urusan Keuangan 2023 |