| Nama Indikator | Rasio Belanja Pegawai di luar guru dan tenaga kesehatan |
| Konsep | Rasio Belanja Pegawai di luar guru dan tenaga kesehatan
|
| Definisi | Besarnya kompensasi pegawai (di luar guru dan tenaga kesehatan) baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) , dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus PNS dan/ atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah (PMK No. 102/PMK.02/2018) terhadap total APBD
|
| Interpretasi | Meningkatnya rasio belanja pegawai di luar guru dan tenaga kesehatan menunjukkan besarnya tingkat kebutuhan belanja pegawai di luar guru dan tenaga kesehatan dalam APBD.
|
| Metode Perhitungan | Jumlah belanja pegawai di luar guru dan tenaga kesehatan/jumlah APBD x 100%
|
| Rumus | $Jumlahbelanjapegawaidiluargurudantenagakesehatan/jumlahAPBDx100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah belanja pegawai di luar guru dan tenaga kesehatan; Jumlah Belanja APBD
|
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Pendataan Capaian Kinerja Urusan Keuangan 2023 |
|---|