| Nama Indikator | Rasio Belanja Urusan Pemerintahan Umum (dikurangi tranfer expenditure) |
| Konsep | Rasio Belanja Urusan Pemerintahan Umum (dikurangi tranfer expenditure)
|
| Definisi | Perbandingan antara Belanja Urusan Pemerintahan Umum (dikurangi tranfer expenditure) yaitu semua kewajiban Pemerintah Daerah berupa dana transfer yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan terhadap jumlah belanja APBD
|
| Interpretasi | Besarnya pembayaran yang dilakukan saat ini untuk kewajiban pada masa akan datang dalam rangka memperoleh beberapa keuntungan (untung); jika dilakukan untuk meningkatkan aktiva tetap, pengeluaran itu disebut pengeluaran modal; jika dilakukan untuk biaya operasi, pengeluaran itu disebut pengeluaran operasional; biaya tunai tersebut untuk mendapatkan barang, jasa, atau hasil usaha.
|
| Metode Perhitungan | Jumlah belanja urusan-transfer expenditures / Jumlah Belanja APBD x 100%
|
| Rumus | $Jumlahbelanjaurusan-transferexpenditures/JumlahBelanjaAPBDx100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah belanja urusan-transfer expenditures; Jumlah Belanja APBD
|
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Pendataan Capaian Kinerja Urusan Keuangan 2023 |
|---|