Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendapatan Daerah Provinsi Lampung 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendapatan Daerah Provinsi Lampung
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Sultan Hasanudin No. 45 Gn. Mas, Kec. Teluk Betung Utara, Bandar Lampung
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@lampungprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kelapa Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekertaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung |
| Alamat: | Jl. Sulatan Hasanudin No. 45 Bandar Lampung, Lampung |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@lampungprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDiperlukan data terkait capaian pendapatan daerah yang memnuat capaian sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kebelakang sebagai bahan evaluasi kegiatan dilingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
Tujuan Kegiatan
Tersediayan Sumber data yang Memuat capaian realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Lampung
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-12 s.d. 2023-01-13
Desain
2023-01-16 s.d. 2023-01-20
Pengumpulan Data
2023-01-23 s.d. 2023-03-03
Pengolahan Data
2023-03-06 s.d. 2023-04-28
Analisis
2023-05-01 s.d. 2023-05-12
Diseminasi Hasil
2023-05-15 s.d. 2023-05-26
Evaluasi
2023-05-29 s.d. 2023-06-06
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan | - | Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) | 2018 s.d 2022 |
| Pendapatan Asli Daerah | - | Pendapatan asli daerah adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah, yang sah sesuai denga peraturan perundang-undangan. Sebagai yang tercantung dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 285 ayat (1), Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pada Pasal 21 ayat (1) dan Peraturan Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 26 ayat (1) | 2018 s.d 2022 |
| Pajak Daerah | - | Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) | 2018 s.d 2022 |
| Retribusi Daerah | - | Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerntah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan (UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daaerah (PDRD)) | 2018 s.d 2022 |
| Laba Usaha Daerah | - | Bagian laba Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) adalah penerimaan yang berupa bagian dari laba bersih dari BUMD, yang terdiri dari laba Bank pembangunan daerah dan bagian dari laba BUMD lainnya | 2018 s.d 2022 |
| Lain-lain PAD yang Syah | - | Lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru d terdiri atas: a) hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan b) Hasil pemenfaatan hasil BMD yang tidak dipisahkan c) Hasil Kerjasaman Daerah d) Jasa Giro e) Hasil pengelolaan dana bergulir f) Pendapatan bunga g) Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah h) Penerimaan Komisi, Potongan atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukat-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lainsebagai akibat penyimpanan uang pada bank, Penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah. i) Penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhdap mata uang asing j) Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan k)Pendapatan denda pajak daerah l) Pendapatan denda retribusi daerah m) Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan n) Pendapatan dari pengembalian o) Pendapatan dari BLUD; dan P) Pendapatan lainnya perauran perundang-undangan. (Pasal 33 ayat (4) PP no 12 tahun 2019) | 2018 s.d 2022 |
| Dana Perimbangan | - | Dana perimbangan adalah alokasi dana yang berasal dari pendapatan APBN. Dana perimbangan ini nantinya akan dialirkan pada daerah otonom. Tujuan pemberian dana perimbangan adalah agar daerah bisa mencukupi kebutuhan aktivitas dan program desentralisasi di dana | 2018 s.d 2022 |
| Bagi Hasil Pajak / Bukan Pajak | - | Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana uang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan pesentase tertentu untukl mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. | 2018 s.d 2022 |
| DAU | - | DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah (UU No 1tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusah dan Pemerintah Daerah | 2018 s.d 2022 |
| DAK | - | Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu pengoprasian layanan publik, yang peggunaanya telah di tentukan oleh Pemerintah (UU No 1 Tahun 2022 tantang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) | 2018 s.d 2022 |
| Lain-lain Pendapatan yang Syah | - | Lain-lain pendapatan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 hurup c PP No 12 Tahun 2019 meliputi: a) hibah b) dana darurat; dan/atau c) lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 2018 s.d 2022 |
| Objek Pajak PKB dan BBNKB | - | Objek Pajak Kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, Objek pajak bea balik nama kendaraan bermotor adalah penyeraha kepemilikan kendaraan bermotor (UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) | 2018 s.d 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | LAMPUNG BARAT |
| LAMPUNG | TANGGAMUS |
| LAMPUNG | LAMPUNG SELATAN |
| LAMPUNG | LAMPUNG TIMUR |
| LAMPUNG | LAMPUNG TENGAH |
| LAMPUNG | LAMPUNG UTARA |
| LAMPUNG | WAY KANAN |
| LAMPUNG | TULANGBAWANG |
| LAMPUNG | PESAWARAN |
| LAMPUNG | PRINGSEWU |
| LAMPUNG | MESUJI |
| LAMPUNG | TULANG BAWANG BARAT |
| LAMPUNG | PESISIR BARAT |
| LAMPUNG | KOTA BANDAR LAMPUNG |
| LAMPUNG | KOTA METRO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Intansi Pemerintah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : -
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-06-07;
Digital (softcopy): 2023-06-07;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
10. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu pengoprasian layanan publik, yang peggunaanya telah di tentukan oleh Pemerintah (UU No 1 Tahun 2022 tantang Hubungan....
-
Pendapatan asli daerah adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sahsesuai denga peraturan perundang-undangan. Sebagai yang tercantung dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014....
-
6. Lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru d terdiri atas: a) hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan b) Hasil pemenfaatan hasil BMD yang tidak dipisahkan c) Hasil Kerjasaman Daerah d) Jasa Giro e) Hasil pengelolaan dana bergulir f) Pendapatan bunga g) Penerimaan....
-
Dana perimbangan adalah alokasi dana yang berasal dari pendapatan APBN. Dana perimbangan ini nantinya akan dialirkan pada daerah otonom. Tujuan pemberian dana perimbangan adalah agar daerah bisa mencukupi kebutuhan aktivitas dan program desentralisasi di dana
-
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak....
-
Bagian laba Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) adalah penerimaan yang berupa bagian dari laba bersih dari BUMD, yang terdiri dari laba Bank pembangunan daerah dan bagian dari laba BUMD lainnya
-
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana uang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan pesentase tertentu untukl mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
-
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerntah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan (UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daaerah (PDRD))
-
11. Lain-lain pendapatan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 hurup c PP No 12 Tahun 2019 meliputi: a) hibah b) dana darurat; dan/atau c) lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
9. DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah (UU No 1tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusah dan Pemerintah Daerah)
-
Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
-
Objek Pajak Kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, Objek pajak bea balik nama kendaraan bermotor adalah penyeraha kepemilikan kendaraan bermotor (UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
Indikator Kegiatan
-
Objek Pajak Kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, Objek pajak bea balik nama kendaraan bermotor adalah penyeraha kepemilikan kendaraan bermotor (UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
-
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerntah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan (UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daaerah (PDRD))
-
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak....
-
Lain-lain pendapatan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 hurup c PP No 12 Tahun 2019 meliputi: a) hibah b) dana darurat; dan/atau c) lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu pengoprasian layanan publik, yang peggunaanya telah di tentukan oleh Pemerintah (UU No 1 Tahun 2022 tantang Hubungan....
-
Dana perimbangan adalah alokasi dana yang berasal dari pendapatan APBN. Dana perimbangan ini nantinya akan dialirkan pada daerah otonom. Tujuan pemberian dana perimbangan adalah agar daerah bisa mencukupi kebutuhan aktivitas dan program desentralisasi di dana
-
Pendapatan asli daerah adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sahsesuai denga peraturan perundang-undangan. Sebagai yang tercantung dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014....
-
DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah (UU No 1tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusah dan Pemerintah Daerah
-
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana uang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan pesentase tertentu untukl mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
-
Bagian laba Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) adalah penerimaan yang berupa bagian dari laba bersih dari BUMD, yang terdiri dari laba Bank pembangunan daerah dan bagian dari laba BUMD lainnya
-
Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
-
Lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru d terdiri atas: a) hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan b) Hasil pemenfaatan hasil BMD yang tidak dipisahkan c) Hasil Kerjasaman Daerah d) Jasa Giro e) Hasil pengelolaan dana bergulir f) Pendapatan bunga g) Penerimaan....