| Definisi | Pendapatan asli daerah adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sahsesuai denga peraturan perundang-undangan. Sebagai yang tercantung dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 285 ayat (1), Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pada Pasal 21 ayat (1) dan Peraturan Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 26 ayat (1) |