| Definisi | 10. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu pengoprasian layanan publik, yang peggunaanya telah di tentukan oleh Pemerintah (UU No 1 Tahun 2022 tantang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) |