Lain-lain pendapatan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 hurup c PP No 12 Tahun 2019 meliputi:
a) hibah
b) dana darurat; dan/atau
c) lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Interpretasi
-
Metode Perhitungan
Realisasi Tahun (n) - Realisasi tahun (n-1)/Realisasi Tahun (n-1) x 100%