| Definisi | Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerntah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan (UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daaerah (PDRD)) |