Objek Pajak Kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, Objek pajak bea balik nama kendaraan bermotor adalah penyeraha kepemilikan kendaraan bermotor (UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
Interpretasi
-
Metode Perhitungan
Realisasi Tahun (n) - Realisasi tahun (n-1)/Realisasi Tahun (n-1) x 100%