Detail Metadata Variabel Statistik
Lain-Lain PAD Yang Syah
| Nama Variabel | Lain-Lain PAD Yang Syah |
|---|---|
| Alias | - |
| Konsep | - |
| Definisi | 6. Lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru d terdiri atas: a) hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan b) Hasil pemenfaatan hasil BMD yang tidak dipisahkan c) Hasil Kerjasaman Daerah d) Jasa Giro e) Hasil pengelolaan dana bergulir f) Pendapatan bunga g) Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah h) Penerimaan Komisi, Potongan atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukat-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lainsebagai akibat penyimpanan uang pada bank, Penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah. i) Penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhdap mata uang asing j) Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan k)Pendapatan denda pajak daerah l) Pendapatan denda retribusi daerah m) Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan n) Pendapatan dari pengembalian o) Pendapatan dari BLUD; dan P) Pendapatan lainnya perauran perundang-undangan. (Pasal 33 ayat (4) PP no 12 tahun 2019) |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | 1 Tahun |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | -. - |
| Aturan Validasi | -; |
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Pendapatan Daerah Provinsi Lampung 2023 |