Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Urusan Pertanahan Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Urusan Pertanahan Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raya Soreang Km 17 (Komplek Pemkab Bandung)
| Telepon: | 0225893660 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperkimtan@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Cecep Mulyana, ST., MT |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dani Hamdani, ST., MM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pertanahan |
| Alamat: | Jalan Raya Soreang Km 17 (Komplek Pemkab Bandung) |
| Telepon: | 0225893660 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperkimtan@bandungkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanIndeks Tertib Administrasi Pertanahan merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan untuk urusan pertanahan di daerah sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri dalam kerangka Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). IKU ini memiliki peran strategis dalam menggambarkan sejauh mana tata kelola administrasi pertanahan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel di tingkat daerah. Keberadaan indeks ini sangat penting karena isu pertanahan seringkali menjadi sumber permasalahan pembangunan, mulai dari rendahnya persentase bidang tanah yang terdaftar dan bersertifikat, keterbatasan data spasial dan peta bidang tanah, hingga potensi konflik pertanahan. Dengan menyusun indeks secara komprehensif, pemerintah daerah dapat memantau capaian kinerja pengelolaan pertanahan sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan, sehingga mendukung penciptaan kepastian hukum, optimalisasi pemanfaatan tanah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Tujuan Kegiatan
1) Menyediakan ukuran kinerja yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait ketertiban administrasi pertanahan di daerah; 2) Memberikan dasar evaluasi terhadap capaian pengelolaan administrasi pertanahan; 3) Mendukung pengambil kebijakan dan perencanaan program pertanahan lebih tepat sasaran dan berbasis data; serta 4) Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pertanahan serta memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan administrasi pertanahan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-03-21
Desain
2025-04-07 s.d. 2025-04-30
Pengumpulan Data
2025-05-05 s.d. 2025-07-31
Pengolahan Data
2025-08-04 s.d. 2025-10-20
Analisis
2025-11-03 s.d. 2025-11-24
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-23
Evaluasi
2026-01-05 s.d. 2026-02-16
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Bidang Tanah Pemda | Bidang Tanah Pemda | Bidang tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, tercatat sebagai Barang Milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan, dan diperoleh melalui APBD atau perolehan sah lainnya, untuk digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah | Satu Tahun |
| Bidang Tanah Pemda yang Terdaftar | Bidang Tanah Pemda yang Terdaftar | Bidang tanah milik Pemerintah Daerah yang telah diajukan dan tercatat dalam administrasi pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah | Satu Tahun |
| Bidang Tanah Pemda yang Bersertifikat | Bidang Tanah Pemda yang Bersertifikat | Bidang tanah milik Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti hak kepemilikan atau penguasaan yang sah | Satu Tahun |
| Kepemilikan Peta Bidang Tanah | Kepemilikan Peta Bidang Tanah | Desa atau kelurahan yang memiliki peta bidang tanah resmi yang memuat informasi batas, luas, dan letak bidang tanah sesuai ketentuan pendaftaran tanah | Satu Tahun |
| Kepemilikan Data Administrasi Pertanahan Digital | Kepemilikan Data Administrasi Pertanahan Digital | Kecamatan yang memiliki sistem atau database administrasi pertanahan dalam bentuk digital yang memuat data spasial maupun non spasial bidang tanah di wilayahnya | Satu Tahun |
| Bidang Tanah Disperkimtan | Bidang Tanah Disperkimtan | Bidang tanah yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah dan berada dalam penguasaan serta pencatatan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan | Satu Tahun |
| Bidang Tanah Disperkimtan yang Dapat Dimanfaatkan | Bidang Tanah Disperkimtan yang Dapat Dimanfaatkan | Bidang tanah Disperkimtan yang secara hukum, fisik, dan teknis memenuhi syarat untuk dioptimalkan melalui berbagai bentuk pemanfaatan sesuai peraturan perundang - undangan, baik untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Disperkimtan maupun untuk pemanfaatan lainnya (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, atau bangun serah guna) | Satu Tahun |
| Bidang Tanah Disperkimtan yang Dimanfaatkan | Bidang Tanah Disperkimtan yang Dimanfaatkan | Bidang tanah Disperkimtan yang telah digunakan atau dioptimalkan melalui berbagai bentuk pemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan, baik dalam mendukung penyelengaraan tugas dan fungsi Disperkimtan maupun untuk pemanfaatan lainnya (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, atau bangun serah guna) | Satu Tahun |
| Kasus Konflik Pertanahan Tercatat | Kasus Konflik Pertanahan Tercatat | Kasus sengketa atau konflik yang melibatkan bidang tanah milik Pemerintah Daerah dengan pihak lain, yang telah didaftarkan atau dicatat secara resmi oleh Pemerintah Daerah atau instansi berwenang untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya | Satu Tahun |
| Kasus Konflik Pertanahan Terselesaikan | Kasus Konflik Pertanahan Terselesaikan | Kasus sengketa atau konflik yang melibatkan bidang tanah milik Pemerintah Daerah dengan pihak lain, yang telah memperoleh penyelesaian secara tuntas melalui mekanisme mediasi dan dituangkan dalam berita acara atau kesepakatan bersama yang sah | Satu Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Lainnya : Pengolahan Data Menggunakan Ms. Excel
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Ms. Excel
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa/Kelurahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa/Kelurahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-03-20;
Digital (softcopy): 2026-02-16;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kasus sengketa atau konflik yang melibatkan bidang tanah milik Pemerintah Daerah dengan pihak lain, yang telah memperoleh penyelesaian secara tuntas melalui mekanisme mediasi dan dituangkan dalam berita acara atau kesepakatan bersama yang sah
-
Desa atau kelurahan yang memiliki peta bidang tanah resmi yang memuat informasi batas, luas, dan letak bidang tanah sesuai ketentuan pendaftaran tanah
-
Bidang tanah Disperkimtan yang secara hukum, fisik, dan teknis memenuhi syarat untuk dioptimalkan melalui berbagai bentuk pemanfaatan sesuai peraturan perundang - undangan, baik untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Disperkimtan maupun untuk pemanfaatan lainnya (sewa, pinjam pakai, kerjasama....
-
Bidang tanah yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah dan berada dalam penguasaan serta pencatatan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
-
Kecamatan yang memiliki sistem atau database administrasi pertanahan dalam bentuk digital yang memuat data spasial maupun non spasial bidang tanah di wilayahnya
-
Bidang tanah Disperkimtan yang telah digunakan atau dioptimalkan melalui berbagai bentuk pemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan, baik dalam mendukung penyelengaraan tugas dan fungsi Disperkimtan maupun untuk pemanfaatan lainnya (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna....
-
Bidang tanah milik Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti hak kepemilikan atau penguasaan yang sah
-
Bidang tanah milik Pemerintah Daerah yang telah diajukan dan tercatat dalam administrasi pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah
-
Bidang tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, tercatat sebagai Barang Milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan, dan diperoleh melalui APBD atau perolehan sah lainnya, untuk digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah
-
Kasus sengketa atau konflik yang melibatkan bidang tanah milik Pemerintah Daerah dengan pihak lain, yang telah didaftarkan atau dicatat secara resmi oleh Pemerintah Daerah atau instansi berwenang untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya
Indikator Kegiatan
-
Desa/kelurahan suatu wilayah administrasi yang sudah memiliki peta bidang tanah. Peta bidang tanah adalah peta yang menunjukkan batas-batas bidang tanah secara spasial (geografis) berdasarkan hasil pengukuran
-
Kasus konflik pertanahan yang telah melalui proses penyelesaian secara resmi dan telah menghasilkan putusan, kesepakatan, atau tindakan yang mengakhiri konflik tersebut
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BupatiWali Kota melalui Sekretaris Daerah
-
Kecamatan yang telah memiliki data administrasi pertanahan dalam bentuk digital terhadap total jumlah kecamatan dalam wilayah tertentu
-
Bagian dari populasi bidang tanah milik Pemerintah Daerah yang sudah memiliki sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh BPN sebagai bukti hak kepemilikan atau penguasaan yang sah
-
Desa/Kelurahan yang telah dipetakan atau terdokumentasikan secara resmi, biasanya oleh Instansi Pertanahan seperti BPN
-
Unit tanah yang teridentifikasi secara fisik dan/administrasi dalam wilayah kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ((Disperkimtan). yang menjadi bagian dari objek perencanaan, pengelolaan, penguasuaan, pemanfaatan, atau penataan pertanahan dan permukiman
-
Ukuran kuantitatif dalam bentuk indeks (skor) yang menggambarkan tingkat keteraturan, kelengkapan, dan keakuratan data administrasi pertanahan di suatu wilayah.
-
Bidang tanah yang berada dalam pengelolaan atau pendataan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) yang telah dinyatakan layak, tersedia, dan memungkinkan untuk dimanfaatkan sesua dengan fungsi penataan ruang dan peruntukannya
-
Kasus konflik pertanahan yang telah melalui proses penyelesaian secara resmi dan telah menghasilkan putusan, kesepakatan, atau tindakan yang mengakhiri konflik tersebut
-
Banyaknya bidang tanah milik Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh BPN sebagai bukti hak kepemilikan atau penguasaan yang sah
-
Peristiwa atau perkara yang berkaitan dengan sengketa, perselisihan, atau konflik atas hak, penguasaan, pemanfaatan, atau batas tanah yang telah secara resmi tercatat oleh instansi berwenang (seperti Disperkimtan, ATR/BPN, pemerintahan daerah, atau lembaga hukum) dalam kurun waktu tertentu.
-
Bidang tanah yang berada dalam pengelolaan atau pendataan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) yang telah digunakan secara nyata dan aktif sesuai fungsi dan peruntukannya
-
Banyaknya desa/kelurahan atau yang setara dengan desa/kelurahan seperti Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), desa persiapan, nagari, pemukiman suku pedalaman, dll.
-
Banyaknya bidang tanah yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah pada suatu wilayah dan waktu tertentu
-
BIdang tanah yang berada dalam pengelolaan atau oendataan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) yang telah digunakan secara nyata dan aktif sesuai fungsi dan peruntukannya
-
Banyaknya bidang tanah milik Pemerintah Daerah yang sudah didaftarkan ke BPN untuk proses sertifikasi pada suatu wilayah dan waktu tertentu
-
Bagian dari populasi bidang tanah milik Pemerintah Daerah yang sudah didaftarkan ke BPN untuk proses sertifikasi
-
Banyaknya kecamatan disuatu wilayah administrasi yang telah memiliki data administrasi pertanahan yang terdokumentasi dan di kelola dalam bentuk digital, sehingga dapat diakses, diperbarui, dan dimanfaatkan secara elektronik oleh instansi pertanahan dan pemangku kepentingan lainnya