| Definisi | Bidang tanah Disperkimtan yang secara hukum, fisik, dan teknis memenuhi syarat untuk dioptimalkan melalui berbagai bentuk pemanfaatan sesuai peraturan perundang - undangan, baik untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Disperkimtan maupun untuk pemanfaatan lainnya (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, atau bangun serah guna) |