| Definisi | Bidang tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, tercatat sebagai Barang Milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan, dan diperoleh melalui APBD atau perolehan sah lainnya, untuk digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah
|