| Definisi | Bidang tanah Disperkimtan yang telah digunakan atau dioptimalkan melalui berbagai bentuk pemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan, baik dalam mendukung penyelengaraan tugas dan fungsi Disperkimtan maupun untuk pemanfaatan lainnya (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, atau bangun serah guna) |