Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Ragasemangsang No. 2 Purwokerto
| Telepon: | (0281)636266 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@banyumaskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pendapatan Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Agus Nur Hidayat, S.TP., MIDS. M.Eng |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perencanaan, Evaluasi Dan Administrasi Pendapatan |
| Alamat: | Lt 2 Terminal Bulupitu, Jl. Suwatio No. 48 Purwokerto Selatan |
| Telepon: | 0281636266 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Bapenda@banyumakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanRetribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang secara khusus disediakan/ diberikan oleh daerah bagi orang pribadi atau badan (lihat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai unsur pelaksana fungsi penunjang keuangan, bidang anggaran, bidang kekayaan daerah, dan bidang akuntansi dan perbendaharaan di daerah, Bapenda melaksanakan pemungutan dan pendataan PAD Kabupaten Banyumas. Kompilasi data retribusi daerah secara berkala sangat penting untuk memastikan akurasi basis penerimaan, memetakan potensi dan tren pendapatan, meminimalkan kebocoran, mendukung perencanaan anggaran berbasis kinerja, serta menjadi dasar pengawasan dan pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel.
Tujuan Kegiatan
1 Mengetahui besaran Retribusi Daerah dari berbagai sumber pendapatan di Kabupaten Banyumas 2 Mendasari pelaksanaan kebijakan dan program kerja terkait pemungutan Retribusii Daerah di Kabupaten Banyumas 3 Mendasari evaluasi dan pelaporan pengawasan kegiatan pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Banyumas
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-29
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-01-17
Analisis
2025-02-03 s.d. 2025-02-28
Diseminasi Hasil
2025-03-03 s.d. 2025-03-03
Evaluasi
2025-03-04 s.d. 2025-03-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Retribusi Pelayanan Kesehatan | Retribusi Pelayanan Kesehatan | Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan, RSU Daerah, dan tempat kesehatan lain sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. | Tahunan |
| Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan | Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan | Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pungutan atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga dan perdagangan. Di dalamnya tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, dan sosial. | Tahunan |
| Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum | Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum | Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh daerah. | Tahunan |
| Retribusi Pelayanan Pasar | Retribusi Pelayanan Pasar | Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional berupa pelataran dan los yang dikelola oleh daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. | Tahunan |
| Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor | Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor | Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pungutan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diselenggarakan oleh daerah. | Tahunan |
| Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus | Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus | Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah pungutan atas pelayanan penyedotan kakus yang dilakukan oleh daerah dan tidak termasuk yang dikelola oleh BUMD dan swasta. | Tahunan |
| Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang | Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang | Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pungutan atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Tahunan |
| Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi | Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi | Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. | Tahunan |
| Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah | Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah | Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan atas pemakaian kekayaan daerah berupa pemakaian tanah dan bangunan, ruangan untuk pesta, dan kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar milik daerah. Tidak termasuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, misal pemancangan tiang listrik/telepon, dan lain-lain. | Tahunan |
| Retribusi Terminal | Retribusi Terminal | Retribusi Terminal adalah pungutan atas pemakaian tempat pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lain di lingkungan terminal yang dimiliki/dikelola oleh daerah, terkecuali yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. | Tahunan |
| Retribusi Tempat Khusus Parkir | Retribusi Tempat Khusus Parkir | Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pungutan atas pemakaian tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang disediakan/dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta | Tahunan |
| Retribusi Rumah Potong Hewan | Retribusi Rumah Potong Hewan | Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pungutan atas pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah, termasuk layanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. | Tahunan |
| Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga | Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga | Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pungutan atas pemakaian tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh daerah. | Tahunan |
| Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah | Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah | Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah adalah pungutan atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, terkecuali hasil penjualan usaha daerah oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. | Tahunan |
| Retribusi Izin Mendirikan Bangunan | Retribusi Izin Mendirikan Bangunan | Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. | Tahunan |
| Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol | Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol | Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat. | Tahunan |
| Retribusi Izin Trayek | Retribusi Izin Trayek | Retribusi Izin Trayek adalah pungutan atas pelayanan pemberian izin usaha untuk penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek. | Tahunan |
| Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) | Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) | Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga asing. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BANYUMAS |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi satria pajak
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD Pengelola Retribusi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD Pengelola Retribusi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-03-03;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga asing.
-
Retribusi Izin Trayek adalah pungutan atas pelayanan pemberian izin usaha untuk penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek.
-
Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pungutan atas pemakaian tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang disediakan/dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta
-
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat.
-
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
-
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh daerah.
-
Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah adalah pungutan atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, terkecuali hasil penjualan usaha daerah oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.
-
Besaran tarif retribusi per menara atas pemanfaatan jasa pengendalian menara telekomunikasi dari Pemerintah Daerah
-
Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pungutan atas pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah, termasuk layanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
-
Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional berupa pelataran dan los yang dikelola oleh daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
-
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah pungutan atas pelayanan penyedotan kakus yang dilakukan oleh daerah dan tidak termasuk yang dikelola oleh BUMD dan swasta.
-
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pungutan atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga dan perdagangan. Di dalamnya tidak termasuk....
-
Retribusi Terminal adalah pungutan atas pemakaian tempat pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lain di lingkungan terminal yang dimiliki/dikelola oleh daerah, terkecuali yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.
-
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pungutan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diselenggarakan oleh daerah.
-
Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan, RSU Daerah, dan tempat kesehatan lain sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
-
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pungutan atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pungutan atas pemakaian tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh daerah.
-
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan atas pemakaian kekayaan daerah berupa pemakaian tanah dan bangunan, ruangan untuk pesta, dan kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar milik daerah. Tidak termasuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, misal pemancangan tiang....
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Retribusi Terminal yang dibayarkan oleh wajib pajak
-
Jumlah Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dibayarkan oleh OPD Pengelola Retribusi
-
Jumlah Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang dibayarkan oleh OPD Pengelola Retribusi
-
Jumlah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dibayarkan oleh OPD Pengelola Retribusi
-
Jumlah Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah yang dibayarkan oleh OPD Pengelola Retribusi
-
Jumlah Retribusi Rumah Potong Hewan yang dibayarkan oleh OPD Pengelola Retribusi
-
Jumlah Retribusi Tempat Khusus Parkir yang dibayarkan oleh OPD Pengelola Retribusi
-
Jumlah Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang dibayarkan oleh OPD Pengelola Retribusi
-
Jumlah Retribusi Izin Trayek yang dibayarkan oleh OPD Pengelola Retribusi
-
Jumlah Retribusi Pelayanan Pasar yang dibayarkan oleh OPD Pengelola Retribusi
-
Jumlah Retribusi Pelayanan Kesehatan yang dibayarkan oleh OPD Pengelola Retribusi
-
Jumlah Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang dibayarkan oleh OPD Pengelola Retribusi
-
Jumlah Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang dibayarkan oleh OPD Pengelola Retribusi
-
Jumlah Retribusi Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang dibayarkan oleh OPD Pengelola Retribusi
-
Jumlah Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang dibayarkan oleh OPD Pengelola Retribusi
-
Jumlah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dibayarkan oleh OPD Pengelola Retribusi
-
Jumlah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang dibayarkan oleh OPD Pengelola Retribusi
-
Jumlah Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang dibayarkan oleh OPD Pengelola Retribusi