Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pungutan atas pemakaian tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang disediakan/dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
Tahunan
Ukuran
Total
Satuan
Rupiah
Tipe Data
Integer
Klasifikasi Isian
-
Aturan Validasi
Wajib terisi;
Kalimat Pertanyaan
Berapa jumlah penerimaan retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Banyumas?