Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pungutan atas pemakaian tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh daerah.
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
Tahunan
Ukuran
Total
Satuan
Rupiah
Tipe Data
Integer
Klasifikasi Isian
-
Aturan Validasi
Wajib terisi;
Kalimat Pertanyaan
Berapa jumlah penerimaan retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Banyumas?