← Kembali ke Daftar
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.2100.004
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap
KOMPLEKS PERKANTORAN GUBERNUR PROVINSI KEPRI, GEDUNG A LANTAI 1, DOMPAK
Telepon
0771-4575050
Faksimile
0771-4575050
Email
kepri.wawan@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretarias Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Eselon 2
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Nama PJ Teknis
Kurniawan, S.Sos.,M.A.P
Jabatan
Fungsional Analis Kebijakan Madya Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulauan Riau
Alamat
Pusat Perkantor Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung Daeng Celak Pulau Dompak Seri Darul Makmur, Tanjungpinang, Kode Pos 29124.
Telepon
0811774612
Faksimile
-
Email
kepri.wawan@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai menimalisir akan kemungkinan adanya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana mekanisme survei berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomer 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.
Dalam rangka usaha meningkatkan mutu pelayanan, diperlukan adanya reformasi, terutama restrukturisasi strategi pelayanan.
Strategi ini diharapkan dapat mendongkrak peningkatan kinerja pegawai yang akhirnya akan menghasilkan outcome yang memuaskan yang dapat dilihat dari hasil survei, untuk itu perlu dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat.
Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2025 ini merupakan survei terhadap pelayanan terkait pelayanan data dan informasi perbatasan, LPPD & SPM, pelayanan administrasi & tata pemerintahan, dan layanan berbasis website pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini : adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat dan mitra kerja sebagai pengguna layanan dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, serta untuk mendapatkan umpan balik (feedback) secara berkala atas pencapaian kinerja/kualitas pelayanan urusan pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang selajutnya secara berkesinambungan. Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat ini menghasilkan: 1. Indeks Kepuasan Masyarakat 2. Jumlah dan Persentase Penerimaan Layanan Berdasarkan Karakteristik Tertentu.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
5 Desember 2024 - 5 Desember 2025
Desain
2 Januari 2025 - 31 Maret 2025
Pengumpulan Data
8 April 2025 - 12 April 2025
Pengolahan Data
15 April 2025 - 19 April 2025
Analisis
22 April 2025 - 26 April 2025
Diseminasi
26 April 2025 - 1 Juli 2025
Evaluasi
30 Juni 2025 - 1 Juli 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 13 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan-Persyaratan Pelayanan - Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratifTahun 2025
Kemudahan prosedur pelayanan- Prosedur Pelayanan - Kemudahan prosedur pelayananPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduanTahun 2025
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan- Waktu Pelayanan - Kecepatan waktu dalam pelayananPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayananTahun 2025
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan- Biaya/Tarif Pelayanan - Kewajaran biaya/tarif dalam pelayananPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakatTahun 2025
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan- Produk Pelayanan - Kesesuaian produk pelayananPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayananTahun 2025
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayananKompetensi/ kemampuan petugasPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalamanTahun 2025
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahanPerilaku petugasPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan.Tahun 2025
Kualitas sarana dan prasaranaKualitas Sarana dan PrasaranaKualitas sarana dan prasarana. kualitas sarana dan prasarana adalah ketersediaan dan kelengkapan serta kemampuan sistem pendukung dalam kelancaran menyelesaikan layanan yang diterima oleh penerima layanan.Tahun 2025
Penanganan pengaduan pengguna layananPenanganan PengaduanPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.Tahun 2025
Jenis kelaminJenis kelaminPerbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.Tahun 2025
Tingkat Pendidikan yang DitamatkanJenjang PendidikanTingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah)Tahun 2025
PekerjaanPekerjaanPekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan merupakan macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja.Tahun 2025
Unit kerja yang memberikan layananUnit pemberi layananBagian yang memberikan layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan.Tahun 2025
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KEPULAUAN RIAU KARIMUN
2. KEPULAUAN RIAU BINTAN
3. KEPULAUAN RIAU NATUNA
4. KEPULAUAN RIAU LINGGA
5. KEPULAUAN RIAU KEPULAUAN ANAMBAS
6. KEPULAUAN RIAU KOTA B A T A M
7. KEPULAUAN RIAU KOTA TANJUNG PINANG
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Penerima layanan
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima layanan
Unit Observasi
Penerima layanan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pemeriksa data
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Penerima layanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Unit Pelayanan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 Juli 2025
Digital (Softcopy) Ya 29 Juni 2025
Data Mikro Tidak -
Variabel Kegiatan
13 variabel yang diolah/dikumpulkan
Pekerjaan
Integer • -
Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan merupakan
["Pekerjaan"]Lihat →
pendidikan
Integer • orang
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual k
["Pendidikan "]Lihat →
Jenis Kelamin
Integer • -
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
["Jenis Kelamin"]Lihat →
Penanganan pengaduan pengguna layanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pe
["Penanganan Pengaduan"]Lihat →
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan.
["Perilaku petugas"]Lihat →
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menj
["Kompetensi/ kemampuan petugas"]Lihat →
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh p
["Waktu Pelayanan ", " Kecepatan waktu dalam pelayanan"]Lihat →
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan
Interger •
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi d
["Persyaratan Pelayanan", "Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan"]Lihat →
Kemudahan prosedur pelayanan
Integer •
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima
["Prosedur Pelayanan", "Kemudahan prosedur pelayanan"]Lihat →
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan
Integer •
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus da
["Biaya/Tarif Pelayanan", "Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan"]Lihat →
Unit kerja yang memberikan layanan
Interger •
Bagian yang emberikan layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan.
["Unit pemberi layanan"]Lihat →
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
Integer •
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang d
[" Produk Pelayanan", "Kesesuaian produk pelayanan"]Lihat →
Kualitas sarana dan prasarana
Integer •
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tuju
["Kualitas Sarana dan Prasarana"]Lihat →