Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Nilai Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Bandung Tahun 2021-2025 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Nilai Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Bandung Tahun 2021-2025
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Bandung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
komplek pemkab bandung
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo.statistik@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Irma Novita, SH, SP1. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Komplek Pemkab Bandung |
| Telepon: | 081321845099 |
| Faksimile: | 0225891251 |
| Email: | kikiezaki72@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi hasil, setiap perangkat daerah berkewajiban menyusun dan melaksanakan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai tolok ukur keberhasilan pencapaian visi, misi, dan tujuan pembangunan daerah. IKU berfungsi sebagai instrumen untuk menilai sejauh mana kinerja organisasi telah memberikan kontribusi terhadap pencapaian target pembangunan nasional maupun daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas di bidang komunikasi publik, pengelolaan informasi, statistik sektoral, persandian, dan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dituntut untuk dapat menyajikan data dan informasi kinerja secara akurat, mutakhir, konsisten, dan terintegrasi. Hal ini penting agar perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini agar Diskominfo Kabupaten Bandung dapat meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja, memperkuat akuntabilitas publik, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada hasil.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-15
Desain
2024-12-16 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-01
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-02-01 s.d. 2026-02-28
Evaluasi
2026-03-01 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi | [LK01368] layanan publik [K01256] Online/Daring | Layanan publik adalah Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Daring adalah Dalam jaringan, terhubung melalui jejaring komputer, internet, dan sebagainya | 2025 |
| Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Perangkat Daerah yang terhubung dengan Akses Internet | [K01162] Mengakses Internet | Meluangkan waktu untuk memanfaatkan atau menikmati fasilitas internet, seperti mencari literatur/referensi, mencari/mengirim informasi/berita, komunikasi, e-mail, chatting, sosial media, games online, dan lainnya. Seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk membuka dan menutup (log in dan log out) internet dan hanya melanjutkan permainan saja termasuk dalam mengakses internet. Contoh: seorang anak yang bermain games online tetapi log in (membuka internet) dibukakan oleh orang tuanya/orang lain. | 2025 |
| ketersediaan data statistik yang memenuhi kaidah Satu Data | Kaidah Satu Data | Data yang memenuhi kaidah Satu Data adalah data yang disusun, dikelola, dan disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Data tersebut harus mengikuti standar data yang telah ditetapkan secara nasional, dilengkapi dengan metadata yang sesuai kaidah dokumentasi, serta menggunakan kode referensi dan master data yang baku dan konsisten. Selain itu, data harus dapat dikelola melalui mekanisme interoperabilitas untuk menjamin keterpaduan dan keterhubungan antar data lintas instansi. | 2025 |
| Presepsi Publik terhadap penyediaan informasi pemerintahan daerah | presepsi publik | Persepsi publik adalah pandangan, penilaian, atau tanggapan masyarakat terhadap suatu kebijakan, layanan, informasi, atau tindakan yang dilakukan oleh lembaga atau institusi, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Hal ini diatur oleh pemerintah berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | 2025 |
| Kebijakan Internal Sistem Pemerintahan Berbabsis Elektronik | Kebijakan SPBE | Tersedianya regulasi/peraturan internal terkait SPBE | 2025 |
| Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbabsis Elektronik | Tata Kelola SPBE | Perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi SPBE. | 2025 |
| Manajemen Sistem Pemerintahan Berbabsis Elektronik | Manajemen | Manajemen data, keamanan informasi, layanan, dan infrastruktur TIK. | 2025 |
| Layanan Sistem Pemerintahan Berbabsis Elektronik | Layanan | Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik. Layanan publik berbasis elektronik. | 2025 |
| keamanan informasi pemerintah | Keamanan Informasi | Keamanan Informasi adalah upaya sistematis untuk melindungi informasi elektronik dan data dari ancaman, gangguan, penyalahgunaan, dan kebocoran dengan menjamin aspek kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi, melalui penerapan kebijakan, standar, prosedur, serta teknologi keamanan, sebagaimana diatur dalam UU N0. 19 Tahun 2016 ITE | 2025 |
| Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Akuntabilitas Kinerja | kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi pemerintah. Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-04-01;
Digital (softcopy): 2026-04-01;
Data Mikro: 2026-04-01;
Variabel Kegiatan
-
Meluangkan waktu untuk memanfaatkan atau menikmati fasilitas internet, seperti mencari literatur/referensi, mencari/mengirim informasi/berita, komunikasi, e-mail, chatting, sosial media, games online, dan lainnya. Seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk membuka dan menutup (log in dan log out)....
-
Evaluasi kinerja merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat keberhasilan dan/atau kegagalan pelaksanaan kegiatan, program, dan kebijakan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
-
Pengukuran kinerja merupakan kegiatan membandingkan hasil dengan target kinerja yang telah ditetapkan untuk menilai tingkat keberhasilan dan kemajuan pelaksanaan program/kegiatan instansi pemerintah
-
Layanan publik adalah Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Daring adalah Dalam....
-
Persepsi publik adalah pandangan, penilaian, atau tanggapan masyarakat terhadap suatu kebijakan, layanan, informasi, atau tindakan yang dilakukan oleh lembaga atau institusi, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Hal ini diatur oleh pemerintah berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Capaian kinerja merupakan hasil dari pencapaian indikator kinerja yang mencerminkan tingkat keberhasilan sasaran strategis instansi pemerintah.
-
Data yang memenuhi kaidah Satu Data adalah data yang disusun, dikelola, dan disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Data tersebut harus mengikuti standar data yang telah ditetapkan secara nasional, dilengkapi dengan....
-
Pelaporan Kinerja adalah proses penyusunan dan penyampaian laporan mengenai pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, yang berisi informasi tentang realisasi kinerja dibandingkan dengan rencana/target yang sudah ditetapkan.
-
Perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi SPBE. diatur dalam Perpres No 95 tahun 2018
-
Kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi pemerintah. Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
-
Keamanan Informasi adalah upaya sistematis untuk melindungi informasi elektronik dan data dari ancaman, gangguan, penyalahgunaan, dan kebocoran dengan menjamin aspek kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi, melalui penerapan kebijakan, standar, prosedur, serta teknologi keamanan, sebagaimana....
-
Perencanaan kinerja adalah proses sistematis yang dilakukan oleh instansi pemerintah/perangkat daerah untuk menetapkan tujuan, sasaran, indikator, dan target kinerja dalam periode tertentu, agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat terarah, terukur, dan selaras dengan visi, misi, serta rencana pembangunan....
-
Tersedianya Regulasi peraturan internal terkait sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018
-
Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik. Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Perpres No. 95 Tahun 2018
-
Manajemen data, keamanan informasi, layanan, dan infrastruktur TIK sebagaimana diatur dalam Perpres No. 95 Tahun 2018
Indikator Kegiatan
-
Layanan publik adalah Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Daring adalah Dalam....
-
Meluangkan waktu untuk memanfaatkan atau menikmati fasilitas internet, seperti mencari literatur/referensi, mencari/mengirim informasi/berita, komunikasi, e-mail, chatting, sosial media, games online, dan lainnya. Seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk membuka dan menutup (log in dan log out)....
-
Data yang memenuhi kaidah Satu Data adalah data yang disusun, dikelola, dan disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Data tersebut harus mengikuti standar data yang telah ditetapkan secara nasional, dilengkapi dengan....
-
Jumlah Ketersediaan Data Statistik yang Memenuhi Kaidah Satu Data adalah jumlah data statistik yang telah disusun, dikelola, dan disajikan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip dan standar Satu Data Indonesia.
-
Indeks Persepsi Publik terhadap Penyediaan Informasi Pemerintahan Daerah adalah ukuran kuantitatif yang menggambarkan tingkat kepuasan, penilaian, atau pandangan masyarakat terhadap ketersediaan, aksesibilitas, kualitas, dan keterbukaan informasi yang disediakan oleh pemerintah daerah.
-
Jumlah Layanan Publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi adalah jumlah layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, dunia usaha, atau antar-instansi yang dapat diakses melalui media digital (online), dan telah terhubung atau berinteroperasi dengan sistem atau platform....
-
Tingkat Keamanan Informasi Pemerintah adalah ukuran atau indikator yang menggambarkan sejauh mana pemerintah, khususnya instansi pusat maupun daerah, telah menerapkan kebijakan, prosedur, teknologi, dan budaya keamanan informasi untuk melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data serta sistem....
-
Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) adalah ukuran tingkat kematangan penyelenggaraan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. hal ini diatur dalam
-
Nilai AKIP adalah skor hasil evaluasi atas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang mencerminkan tingkat akuntabilitas kinerja suatu instansi pemerintah. Nilai ini diberikan berdasarkan penilaian terhadap kualitas perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi internal, dan....
-
Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Perangkat Daerah yang terhubung dengan akses internet adalah jumlah instansi perangkat daerah beserta unit kerja di bawahnya di lingkungan pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki dan menggunakan koneksi internet, baik melalui jaringan publik maupun....