| Nama Indikator | Persentase ketersediaan data statistik yang memenuhi kaidah satu data |
| Konsep | Kaidah Satu Data
|
| Definisi | Data yang memenuhi kaidah Satu Data adalah data yang disusun, dikelola, dan disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Data tersebut harus mengikuti standar data yang telah ditetapkan secara nasional, dilengkapi dengan metadata yang sesuai kaidah dokumentasi, serta menggunakan kode referensi dan master data yang baku dan konsisten. Selain itu, data harus dapat dikelola melalui mekanisme interoperabilitas untuk menjamin keterpaduan dan keterhubungan antar data lintas instansi. |
| Interpretasi | Indikator dari Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral |
| Metode Perhitungan | Pembagian dari Total Ketersediaan Data Statistik yang memenuhi kaidah satu data dibagi dengan total ketersediaan data statistik |
| Rumus | $P=Dsatudata/Dtotal$ |
| Ukuran | Tingkat |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Ya |
| Indikator Pembangun | Jumlah Ketersediaan Data Statistik yang memenuhi Kaidah Satu Data
|
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Nilai Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Bandung Tahun 2021-2025 2025 |
|---|