| Definisi | Data yang memenuhi kaidah Satu Data adalah data yang disusun, dikelola, dan disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Data tersebut harus mengikuti standar data yang telah ditetapkan secara nasional, dilengkapi dengan metadata yang sesuai kaidah dokumentasi, serta menggunakan kode referensi dan master data yang baku dan konsisten. Selain itu, data harus dapat dikelola melalui mekanisme interoperabilitas untuk menjamin keterpaduan dan keterhubungan antar data lintas instansi. |