Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Nasional Perlindungan Saksi dan Korban 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Nasional Perlindungan Saksi dan Korban
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.0000.015
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Ciracas Jakarta Timur 13750
| Telepon: | (021) 29681560 |
| Faksimile: | (021) 29681551 |
| Email: | pelaporan@lpsk.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Jenderal |
| Eselon 2: | Kepala Biro Umum dan Kepegawaian |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dian Herdiansah. S.IP. |
| Jabatan: | Perencana Ahli Muda |
| Alamat: | Gedung LPSK, Jl. Raya Bogor Km.24 No.47-19, Ciracas Jakarta Timur 13750 |
| Telepon: | 02129681560 |
| Faksimile: | 02129681551 |
| Email: | pelaporan@lpsk.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDengan berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025 pada Desember 2024, Pemerintah telah menyusun RPJPN 2025–2045 yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024. RPJPN 2025–2045 mengusung visi “Indonesia Emas 2045” yang dijabarkan dalam delapan Misi Pembangunan dengan fokus berbagai upaya transformatif pembangunan yang berkesinambungan. The 2030 Agenda of Sustainable Development telah diadopsi sebagai bagian terintegrasi dalam RPJPN 2025–2045, dengan Target 16.3 yang mengukur peran akses terhadap keadilan dalam pembangunan berkelanjutan. Dalam RPJMN 2025–2029, akses terhadap keadilan telah masuk Asta Cita VII yang bertujuan untuk “Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan” melalui program “Reformasi Hukum” dengan kegiatan “Transformasi Akses terhadap Keadilan.” Kegiatan ini memiliki indikator “Indeks Perlindungan Saksi dan Korban” yang merupakan kontribusi sekaligus tanggung jawab LPSK dalam RPJMN. Indeks Perlindungan Saksi dan Korban (IPSK) adalah nilai capaian penyelenggaraan pelayanan perlindungan dan bantuan yang disediakan LPSK kepada saksi dan korban tindak pidana. Nilai ini diperoleh berdasarkan hasil penelitian kuantitatif terhadap 10 dimensi penilaian terkait pelaksanaan perlindungan saksi dan korban yang komprehensif. Penelitian menggunakan kuesioner kepada tiga kategori responden, yaitu saksi dan korban yang dilayani LPSK, K/L/D mitra kerja LPSK, dan komunitas Sahabat Saksi dan Korban (SSK) yang dibina LPSK. Data hasil survei dari setiap dimensi penilaian diukur dalam bobot yang telah ditentukan juga dipetakan dengan metode IPA untuk memperoleh informasi dimensi apa saja yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas layanan LPSK. Piloting survey telah dilakukan pada 2024 yang menghasilkan nilai praindeks sebesar 92,62 dengan interpretasi “Seluruh target keberhasilan perlindungan saksi dan korban terpenuhi.”
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan Indeks Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan salah satu indikator ketercapaian transformasi akses terhadap keadilan dalam RPJMN 2025 2029.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-13 s.d. 2025-08-01
Desain
2025-06-02 s.d. 2025-07-04
Pengumpulan Data
2025-08-04 s.d. 2025-10-03
Pengolahan Data
2025-10-06 s.d. 2025-10-17
Analisis
2025-10-20 s.d. 2025-10-31
Diseminasi Hasil
2025-11-03 s.d. 2025-12-05
Evaluasi
2025-12-15 s.d. 2025-12-26
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Peran LPSK dalam pemenuhan Hak Saksi dan Korban | Peran LPSK | Dimensi ini berfokus pada fungsi LPSK dalam hal merumuskan kebijakan di bidang perlindungan saksi dan korban, memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, memberikan kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan/atau korban, dan melakukan pengawasan, pelaporan, penelitian, dan pengembangan, serta menjalankan tugas lain yang terkait dengan perlindungan saksi dan korban | 1 Januari s.d. 30 September 2025 |
| Partisipasi Masyarakat dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban | Partisipasi masyarakat | Dimensi ini berfokus pada fungsi LPSK dalam hal menyebarkan informasi dan menjalin hubungan dengan masyarakat dan bekerja sama dengan instansi dan menyediakan pelatihan bagi komunitas | 1 Januari s.d. 30 September 2025 |
| Pemahaman terkait kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban | Pemahaman | Dimensi ini berfokus pada fungsi LPSK dalam hal menyebarkan informasi dan menjalin hubungan dengan masyarakat | 1 Januari s.d. 30 September 2025 |
| Keterlibatan Institusi dalam Perlindungan Saksi dan Korban | Keterlibatan Institusi | Dimensi ini berfokus pada fungsi LPSK dalam hal merumuskan kebijakan di bidang perlindungan saksi dan korban melalui kerja sama dan koordinasi dengan instansi pemerintah pusat dan daerah | 1 Januari s.d. 30 September 2025 |
| Kepercayaan telah terlindunginya saksi dan korban | Kepercayaan | Dimensi ini berfokus kepada upaya LPSK menjaga kepercayaan saksi dan korban yang dilindungi melalui pemberian perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban | 1 Januari s.d. 30 September 2025 |
| Penilaian saksi dan korban terhadap pelayanan perlindungan | Penilaian | Dimensi ini berfokus pada fungsi LPSK dalam hal melakukan pengawasan, pelaporan, penelitian, dan pengembangan, serta menjalankan tugas lain yang terkait dengan perlindungan saksi dan korban | 1 Januari s.d. 30 September 2025 |
| Aksesibilitas informasi layanan perlindungan | Aksesibilitas informasi | Dimensi ini berfokus pada fungsi LPSK dalam hal menyebarkan informasi dan menjalin hubungan dengan masyarakat | 1 Januari s.d. 30 September 2025 |
| Hubungan antara saksi dan korban dengan pelaku selama proses peradilan | Hubungan dengan pelaku | Dimensi ini berfokus pada fungsi LPSK dalam meminimalkan kontak antara saksi dan korban dengan pelaku untuk menghindari intimidasi yang memengaruhi saksi dan korban yang dilindungi | 1 Januari s.d. 30 September 2025 |
| Keberadaan tempat perlindungan | Tempat perlindungan | Dimensi ini berfokus pada fungsi LPSK dalam menjamin adanya ruang tunggu khusus yang aman bagi saksi dan korban yang dilindungi | 1 Januari s.d. 30 September 2025 |
| Jaminan pasca-perlindungan | Jaminan perlindungan | Dimensi ini berfokus pada fungsi LPSK dalam mengukur keberhasilan program perlindungan secara reguler untuk perbaikan berkelanjutan | 1 Januari s.d. 30 September 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, CAWI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Perorangan, Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang merupakan mitra kerja LPSK
Unit Observasi
Pemohon dan/atau Terlindung LPSK, Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pemerintahan yang menjadi mitra kerja LPSK, Relawan SSK
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 5
Pengumpul data/enumerator: 20
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-15;
Digital (softcopy): 2025-12-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Dimensi ini berfokus pada fungsi LPSK dalam hal merumuskan kebijakan di bidang perlindungan saksi dan korban, memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, memberikan kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan/atau korban, dan melakukan pengawasan, pelaporan, penelitian, dan pengembangan,....
-
Dimensi ini berfokus pada fungsi LPSK dalam hal menyebarkan informasi dan menjalin hubungan dengan masyarakat.
-
Dimensi ini berfokus pada fungsi LPSK dalam hal merumuskan kebijakan di bidang perlindungan saksi dan korban melalui kerja sama dan koordinasi dengan instansi pemerintah pusat dan daerah.
-
Dimensi ini berfokus pada fungsi LPSK dalam mengukur keberhasilan program perlindungan secara reguler untuk perbaikan berkelanjutan.
-
Dimensi ini berfokus kepada upaya LPSK menjaga kepercayaan saksi dan korban yang dilindungi melalui pemberian perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban,
-
Dimensi ini berfokus pada fungsi LPSK dalam hal menyebarkan informasi dan menjalin hubungan dengan masyarakat dan bekerja sama dengan instansi dan menyediakan pelatihan bagi komunitas.
-
Dimensi ini berfokus pada fungsi LPSK dalam meminimalkan kontak antara saksi dan korban dengan pelaku untuk menghindari intimidasi yang memengaruhi saksi dan korban yang dilindungi
-
Dimensi ini berfokus pada fungsi LPSK dalam hal menyebarkan informasi dan menjalin hubungan dengan masyarakat.
-
Dimensi ini berfokus pada fungsi LPSK dalam menjamin adanya ruang tunggu khusus yang aman bagi saksi dan korban yang dilindungi.
-
Dimensi ini berfokus pada fungsi LPSK dalam hal melakukan pengawasan, pelaporan, penelitian, dan pengembangan, serta menjalankan tugas lain yang terkait dengan perlindungan saksi dan korban.
Indikator Kegiatan
-
Nilai capaian penyelenggaraan pelayanan perlindungan saksi dan korban tindak pidana yang dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban